Terduga pelaku mucikari prostitusi online diamankan ke Polresta Barelang
Batam, Beritakita.info – Seorang wanita berinisial DA alias D (36) diringkus Unit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang karena diduga menjadi mucikari praktik prostitusi online.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berwal dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan manusia.
Berdasarkan informasi itu, unit 1 Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan undercover dengan memesan wanita bokingan kepada salah satu yang diduga mami melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan bokingan Short Time (ST) di Hotel New Star Lantai 3 Kamar, Komplek Nagoya Center, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
“Wanita bokingan tersebut sudah standbay di dalam kamar hotel dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap saksi dan pelaku yang diduga mucikari,” kata Kompol Budi.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti 2 buah kunci kamar hotel, 2 kondom, 1 unit handphone, uang short time Rp1 juta dan screenshoot percakapan via WhatsApp.
“Pengungkapan praktik prostitusi online ini masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat seligi tahun 2023,” jelas Kompol Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 1,4 tahun penjara.