Rabu, Desember 11, 2024
BerandaKarimunPolres Karimun Amankan Dua Calo Perekrut PMI Tanpa Prosedur
spot_img
spot_img
spot_img

Polres Karimun Amankan Dua Calo Perekrut PMI Tanpa Prosedur

Karimun, beritakita.info– Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengamankan dua orang calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berinisial ML (33 tahun) dan A (36 tahun). Pengiriman calon PMI non prosedural ke Malaysia itu digagalkan pada 29 Mei 2023 dan 12 Juni 2023 di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Dari tersangka ML, Polisi menggagalkan 3 orang korban yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat, sementara dari tersangka A, mengamankan 1 orang korban yang berasal dari Jawa Timur.

Salah seorang pelaku berinisial ML mengaku sudah melakukan hal tersebut sejak tiga bulan lalu, namun menurutnya ini kali pertama ia disuruh oleh temannya mengantarkan calon PMI ke Karimun.

“Ini kali pertama saya disuruh teman saya untuk mengantarkan ke Karimun, kalau untuk biaya yang diminta ke calon PMI saya tidak tahu,” ujar ML

Sementara, Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali menjelaskan bahwa pelaku meyakinkan korban untuk memfasilitasi keberangkatan hingga bekerja di negeri Jiran Malaysia.

” Pelaku meyakinkan korban untuk dapat memberangkatkan serta menempatkan dan mencarikan pekerjaan untuk calon pekerja dapat bekerja di Malaysia tanpa prosedur, korban juga dimintai duit dan dari pelaku berhasil diamankan uang sebesar Rp 3.265.000,” kata Iptu Gidion

Para korban kini diserahkan ke Balai Pelatanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia untuk segera dipulangkan ke daerah asal. Sementara untuk kedua pelaku terjerat Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

*Susi Nazreynil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular