Jumat, September 13, 2024
BerandaBatamPolresta Barelang Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan 81,5 Kg Sabu...
spot_img
spot_img
spot_img

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan 81,5 Kg Sabu Sepanjang Tahun 2022

DPRD Kota Batam memberikan piagam penghargaan kepada Polresta Barelang atas prestasi pengungkapan kasus narkoba

Batam, Beritakita.info – Sepanjang tahun 2022, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ganja dan kokain, serta ribuan pil ekstasi.

“Selama satu tahun ini penangkapan cukup fantastis yang kita ungkap dan sudah dimusnahkan. Keberhasilan pengungkapan ini tentu berkat keseriusan dan kerja sama kami dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho pada, Kamis (5/1/2023).

Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Polresta Barelang berhasil menangkap sejumlah pemakai dan pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba yakni 81,5 kg sabu, 1,1 kilogram kokain, 14 kilogram ganja, dan 55.500 butir pil ekstasi.

“Semuanya sudah kita musnahkan. Saya mengimbau apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika silahkan langsung informasikan pada kami,” kata Kombes Pol Nugroho.

Atas keberhasilan pengungkapan narkoba dengan jumlah yang sangat fantastis sepanjang tahun 2022 itu, DPRD Kota Batam memberikan apresiasi piagam penghargaan kepada jajaran Polresta Barelang.

“Terima kasih dan Alhamdulillah apresiasi yang telah diberikan kepada kami, semoga ini dapat menjadi pelecut motivasi kami dalam melakukan pemberantasan narkotika di Kota Batam,” ucap Kombes Pol Nugroho usai menerima kunjungan dari Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto pada, Kamis (5/1/2023). (RED/DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular