Jumat, September 13, 2024
BerandaBatamPolsek KKP Batam Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
spot_img
spot_img
spot_img

Polsek KKP Batam Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan PMI Ilegal

Batam, Beritakita.info – Polsek KKP Batam menggagalkan pengiriman 10 orang PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dan Singapura.

“Pengungkapan kasus tersebut terjadi di 2 TKP yakni Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Pelabuhan Domestik Sekupang, dengan 3 pelaku berinisial MSS (51), MS (22) dan MK (40),” ujar Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap pada, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan AKP Awal, pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 05.50 WIB, unit Reskrim Polsek KKP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman 6 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju ke Singapura.

Kemudian, unit Reskrim Polsek KKP menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MSS dan MS yang telah membelikan tiket untuk para calon PMI ilegal.

“6 calon PMI ilegal diduga akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja,” kata Awal.

Kemudian, lanjut Awal, pengungkapan kedua terjadi pada, Senin (26/12/2022) sekira pukul 06.30 WIB, unit Reskrim Polsek KKP kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman 4 calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis).

Kemudian tim beserta anggota pos Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MK.

“Ketiga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Awal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit Minibus Daihatsu Xenia, 3 buah hp, 10 paspor milik calon PMI ilegal, 6 buah tiket kapal ferry majestic tujuan harbourbay milik calon PMI ilegal, 1 buah kartu nama money changer, 1 buah kartu nama hotel, 1 buah KTP pelaku, 1 buah kartu atm BCA, 1 buku tabungan pelaku dan uang tunai sebesar Rp14,6 juta.

Atas peristiwa ini, AKP Awal mengimbau masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri atau yang akan bekerja ke luar negeri agar sesuai dengan prosedur.

“Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan UU tenaga kerja,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp15 miliar. (RED/DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular