Rabu, Februari 19, 2025
BerandaKriminalPolsek Sei Beduk Ringkus Pencuri Kabel Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Batam

Polsek Sei Beduk Ringkus Pencuri Kabel Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Batam

Pelaku pencurian kabel Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Batam diamankan Polsek Sei Beduk

Batam, Beritakita.info – AS (31) pelaku pencurian kabel di Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Simpang Panbil Mall berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sei Beduk pada, Selasa (20/12/2022).

Pelaku AS merupakan warga Plamo Batam Centre dan berhasil diamankan usai ketahuan mencuri kabel dan terekam CCTV.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengungkapkan, kejadian berawal pada, Senin (19/12/2022) sekira pukul 15.30 WIB, korban sedang berada di Pelita dan diberi tahu dari team pemantau CCTV bahwa di Tower Simpang Panbil Mall ada yang mencurigakan.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Betty, team lapangan langsung menuju ke lokasi dan sesampainya disana korban melihat pelaku AS mencoba keluar dari dalam Selter Tower sambil mengacungkan sebilah kapak.

“Saat pelaku turun dari dinding selter, korban bersama saksi lainnya langsung mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp35.800.000,” ujar AKP Betty.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk, dan sekira pukul 19.00 WIB Unit Opsnal Polsek Sei Beduk mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah mencuri kabel sebanyak 2 kali berupa kabel power tower milik PT. Telkomsel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kapak, 1 buah gunting kawat, 2 unit obeng, 3 buah kabel dengan panjang masing masing 2 meter, Subrack Recti Type R482000 Merek Emerson sebanyak 1 pcs, MMU Minilink Ericsson sebanyak 5 unit, SMU Minilink Ericsson sebanyak 3 unit, AMM Minilink Ericsson sebanyak 2 unit dan DDF sebanyak 1 set.

Korban merupakan PT. Dayamitra Telekomunikasi dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (RED/DN)