Kamis, September 12, 2024
BerandaBatamResidivis Pencurian di Batam Kembali Diringkus Polisi
spot_img
spot_img
spot_img

Residivis Pencurian di Batam Kembali Diringkus Polisi

Pelaku pembobol rumah warga terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan petugas

Batam, Beritakita.info – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk meringkus seorang pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam.

Pelaku bernama Rosita alias Sita ini merupakan residivis kasus serupa yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 5 kali.

Saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan menggunakan timah panas di bagian betis.

“Rosita ditangkap di wilayah Lubuk Baja pada, Rabu (25/1/2023) usai membobol rumah di Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk,” ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Yustinus Halawa pada, Rabu (1/2/2023).

Dalam melancarkan aksinya, kata Iptu Yustinus, pelaku bekerja sama dengan satu rekannya yang masih DPO.

“Pelaku ini bersama rekannya berhasil menggasak uang tunai Rp2,5 juta, 2 unit Handphone, 1 unit laptop dan 1 unit sepeda motor. Korbannya mengalami kerugian hingga Rp17 juta,” kata Iptu Yustinus.

Yustinus mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap rekan Rosita yang masih buron.

“Untuk barang bukti 7 unit sepeda motor berbagai merk yang didapat dari pengembangan kasus Rosita, kita mengimbau warga yang merasa kehilangan motor agar bisa mengecek ke Polsek Sei Beduk,” ucapnya.

“Untuk warga yang kehilangan sepeda motor silahkan datang ke mako Polsek Sei Beduk untuk cek motornya. Kalau ada nanti bisa diambil dengan menunjukkan bukti kehilangan laporan Polisi,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (RED/DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular