Batam, Beritakita.info – Badan Pengusahaan (BP) Batam langsung melakukan penertiban terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perihal 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi menjadi rumah kos.
“Tim pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP). Surat peringatan dan penertiban juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait pada, Sabtu (7/1/2023).
Ariastuty mengungkapkan bahwa rumah tersebut telah ditertibkan untuk dikembalikan ke fungsi awal. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati terhadap 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakai.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” pungkasnya. (RED/DN)