Karimun – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun mengusulkan sebanyak 16 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021.
Remisi itu sendiri diberikan kepada warga binaan yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan.
Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.
Kepala Sub-Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Novi Irwan mengatakan, pengajuan remisi diberikan kepada warga binaan beragama kristen yang telah memenuhi persyaratan yang tertuang didalam KEPRES NOMOR 174 TAHUN 1999 dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
“Saat ini, jumlah warga binaan yang beragama kristen di Rutan Karimun ada 16 orang, semuanya telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapat remisi Natal,” kata Novi, Jumat (10/12/2021).
Novi mengatakan, remisi tersebut akan diserahkan secara simbolis pada saat perayaan Natal, yakni 25 Desember mendatang.
“Dari 16 warga binaan yang diusulkan, terdiri dari 15 orang dewasa dan 1anak,” katanya.
Adapun besaran pemotongan massa tahanan tersebut bervariasi, yakni Satu bulan dan 15 hari. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Presiden yakni paling sedikit 15 hari dan paling lama 2 bulan.
“Ada 14 orang yang terima pemotongan masa tahanan sebesar 1 bulan, sedangkan dua lainnya hanya 15 hari,” ucap Novi.