Senin, November 11, 2024
BerandaKarimunSelundupkan 7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres...
spot_img
spot_img
spot_img

Selundupkan 7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam (tengah) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional

Karimun, Beritakita.info – RJK, seorang kurir narkoba jaringan internasional tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun.

Pelaku diringkus di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun pada, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

“Kami telah menangkap kurir narkoba jaringan internasional di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam saat konferensi pers di Mapolres Karimun pada, Jumat (27/1/2023).

AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RJK.

Dari hasil penyelidikan, personel menemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam speaker aktif dan dibalut menggunakan plastik berwarna hitam.

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku yakni narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram, 1 buah dus dibalut plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif, dan 1 unit handphone,” ungkap AKBP Ryky Widya Muharam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari negara Malaysia dan akan dibawa menuju Provinsi Jambi.

“Pelaku sudah melakukan aksi ini 2 kali, yang pertama dia bawa sebanyak 5 bungkus sabu. Modusnya menggunakan kapal dari Malaysia,” jelas AKBP Ryky Widya Muharam.

Atas pengungkapan ini, ucap AKBP Ryky, pihaknya berhasil menyelamatkan lebih kurang 29.512 jiwa manusia.

“Jika diasumsikan 1 gram sabu ini dikonsumsi oleh 3 sampai 4 orang, maka kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 29.512 jiwa manusia dalam penangkapan ini,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku RJK dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (RED/Nichita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular