Rabu, April 30, 2025
BerandaKepriSidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Tetap Kekeh Tuntut Hukuman Mati Terhadap 3...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Sidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Tetap Kekeh Tuntut Hukuman Mati Terhadap 3 Warga Negara India

Karimun, beritakita.info- Usai dilakukannya sidang pembelaan oleh kuasa hukum dari kasus penyeludupan 106 kilogram narkotika jenis sabu yang menyeret 3 Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD dan GV, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menanggapi pembelaan tersebut.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Kaharsyah yang merupakan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Karimun meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa yang menurutnya sudah terbukti berupaya menyelundupkan 106 kilogram narkotika jenis sabu.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa, kami meragukan keahlian yang dihadirkan oleh kuasa hukum karena seharusnya ahli itu memberikan pendapat bukan keterangan seperti saksi, namun di persidangan dia memberikan keterangan seolah saksi yang mengetahui peristiwa pidana itu,” kata Yogi

Menurut Yogi, saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa juga memiliki pendapat yang tidak berdasar.

“Juga ada pendapat yang tidak berdasar lah dari ahli, karena menurutnya kami tidak menghadirkan saksi sebagai mana mestinya di persidangan, sementara di KUHP dan di peraturan Mahkamah Agung itu memungkinkan saksi BAP nya dibacakan, kemudian diperiksa secara daring itu memungkinkan,” ujar Yogi

Yogi Kaharsyah, Jaksa Penuntut Umum

Sementara untuk permasalahan barang bukti foto yang diamankan, Jaksa Penuntut Umum semakin yakin dengan apa yang dilakukan para terdakwa yang memang melakukan penyelundupan barang haram tersebut.

“Terkait foto tangki, setelah kami cek lagi dari barang bukti hp milik tersangka, memang sesuai dengan foto yg dimuat penasihat hukum, kami malah berterima kasih karena nota pembelaan penasihat hukum justru mendukung pembuktian kami, mereka memang melakukan pekerjaan dalam tangki,” ungkap Yogi

Dengan demikian, Yogi menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa adalah tidak berdasar.

“Tanggapan kami adalah nota pembelaan penasihat hukum itu tidak berdasar, maka seyogyanya kami meminta majelis hakim untuk menolak, dan tuntutan kami tidak ada perubahan, tetap mengacu pada tuntutan sebelumnya (tuntutan hukuman mati),” pungkas Yogi

Sementara, sebelum menutup persidangan, Ketua Pengadilan Negeri Karimun Yona Lamerossa Ketaren selaku Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada para kuasa hukum maupun terdakwa untuk kembali menanggapi sebelum dijatuhkannya putusan dari Majelis Hakim.

“Penasehat hukum maupun terdakwa boleh menanggapi lagi tanggapan dari penuntut umum sesuai jadwal yang akan disampaikan dan akan dibacakan pada hari Senin 14 April 2025 mendatang, tepatnya pukul 13.00 Wib, setelah itu pemeriksaan selesai, kemudian kami akan bermusyawarah untuk membacakan putusan,” tutup Yona

*Nichita Bella