Karimun, Beritakita.info – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran (SE) penyelenggaraan buka puasa bersama.
SE dengan nomor: 800/UM-PEG/III/1123/2023 ditujukan kepada Sekretaris DPRD, Inspektorat Daerah, Kepala Dinas/Badan/Satpol PP, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda dan Camat se-Kabupaten Karimun.
SE terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 24 Maret 2023 itu ditanda tangani Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.
Meneruskan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Tanggal 21 Maret 2023, Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, Perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Adapun isi SE tersebut yakni :
• Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju
endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
• Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
• Agar edaran ini dapat dipatuhi dan diteruskan kepada seluruh pegawai di Instansi masing-masing.