Karimun, beritakita.info– Sebagai bentuk komitmen nyata memutus peredaran narkotika di jalur perbatasan, Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun bersama instansi terkait secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil penggagalan penyelundupan. Kegiatan berlangsung di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun, Jumat (19/6/2026) siang, dengan disaksikan berbagai unsur penegak hukum dan perwakilan daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang kandungannya mengandung unsur heroin, sehingga tingkat bahayanya jauh lebih tinggi dari jenis biasa. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan terukur, sabu direbus dan dicampur larutan pembersih, sedangkan pil ekstasi dihaluskan menggunakan blender, lalu seluruh cairan hasilnya dibuang ke dalam tangki septik agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Barang haram ini berhasil digagalkan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.50 WIB di Perairan Timur Laut Pulau Takong Hiu. Tim Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Kodaeral IV menangkap tersangka berinisial AK (67 tahun) yang membawa barang tersebut dari arah Tanjung Piai, Malaysia, dengan menggunakan speedboat. Narkotika disembunyikan secara rapi di dalam rongga sekat termos. Jika beredar, barang ini diperkirakan bernilai ekonomi mencapai Rp1,917 miliar dan berpotensi merusak masa depan lebih dari 12.000 jiwa.
Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya mengatakan bahwa pemusnahan hari ini adalah bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum, sekaligus bukti keseriusan TNI AL memerangi peredaran gelap narkoba.

“Barang ini berhasil digagalkan masuk ke wilayah kita lewat jalur laut dari Malaysia. Kami pastikan prosesnya sesuai aturan, dan ke depannya akan terus tingkatkan patroli serta sinergi dengan Bea Cukai, Polres Karimun, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar Karimun benar-benar bersih dari narkoba,” ungkap Danlanal Samuel
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Edy Sameaputty mengapresiasi atas keseriusan yang dilakukan Lanal TBK untuk menyelamatkan anak bangsa.

“Kami sangat mendukung langkah ini. Di wilayah perbatasan seperti kita, kasus narkoba mendominasi perkara yang kami tangani. Bahkan tahun lalu ada dua perkara dengan barang bukti lebih dari 100 kilogram yang dihukum mati, dan baru-baru ini ada kasus 600 kilogram dari luar negeri. Wilayah laut sangat luas, jadi kerja sama lintas instansi ini mutlak diperlukan agar tidak ada celah bagi penyelundup,” ungkap Edi
Sementara Kanit 1 Satres Narkoba Polres Karimun, Ipda Kongres Tarigan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, barang ini diterima dari orang yang masih dalam daftar pencarian orang asal Malaysia.

“Tersangka dijanjikan upah Rp40 juta jika berhasil mengantarkannya, namun belum menerima bayaran saat tertangkap. Tersangka kini menghadapi ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup/mati, serta denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Meskipun usianya sudah lanjut, hasil tes urin menunjukkan dirinya negatif menggunakan narkoba,” jelas Ipda Kongres Tarigan
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Gubernur Kepri, Nurdin Basirun juga sangat mengapresiasi kinerja jajaran keamanan. Katanya narkoba sudah masuk hingga ke desa-desa dan mengancam semua lapisan usia dan status sosial.

“Bahkan sebagian besar penghuni Rutan Karimun adalah kasus narkoba. Di satu sisi kita dorong pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan, tapi di sisi lain tantangan kejahatan lintas negara sangat besar. Hanya dengan sinergi kuat kita bisa menjaga masa depan generasi muda dan kedaulatan wilayah ini,” ujar Nurdin Basirun
Dengan selesainya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, memutus rantai peredaran, serta memperkuat komitmen bersama menjadikan Kabupaten Karimun sebagai wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkotika.
*Nichita Bella



