Karimun, Beritakita.info – Jelang Perayaan Imlek tahun 2023, Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra melakukan rapat koordinasi lintas agama di Kantor Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun pada, Sabtu (21/1/2023).
Dalam rapat, AKP Brasta Pratama Putra turut didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Karimun AKP Pramudi, dan Kasat Binmas Polres Karimun AKP Sasmintoro.
Kegiatan ini turut diikuti oleh tokoh masyarakat Tionghoa Karimun Eddy Viryadharma, Ketua PSMTI Karimun Hendrik Ho, Ketua FPK Karimun Abu Samah, Ketua FKDM Karimun Raja Jakfar, Perwakilan MUI/Ketua DMI Karimun Wahyu, Ketua LAM Kecamatan Meral Bakri Hasyim, tokoh pemuda Tionghoa Meral Agustin, Ketua Ormas Pameral Agus Mawardi, Pengurus Vihara Dewi Santi Semesta Ya. Agustian, Pengurus Yayasan Hok Tek Bio Tek Lie dan Pengurus Cetiya Jaya Bakti Ping Huat.
AKP Brasta dalam sambutannya mengimbau seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan Sitkamtibmas aman, damai dan kondusif selama perayaan Imlek.
“Tetap melaksanakan prokes selama perayaan Imlek untuk mecegah klster baru Covid-19, dan jangan lupa mengunci rumah jika saat meninggalkan rumah terutama sedang merayakan Imlek di luar rumah, hal ini guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” imbau AKP Brasta.
Sementara Ketua LAM Kecamatan Meral, Bakri Hasyim mengimbau panitia hiburan Cap Go Me yang akan menghadirkan artis dari luar negeri agar menggunakan pakaian sopan, sesuai kearifan lokal.
“Karena yang menonton bukan hanya warga Tionghoa saja, tetapi seluruh umat beragama Karimun,” ujar Bakri Hasyim.
“Pada saat penyalaan petasan/kembang api juga sebaiknya memperhatikan waktu umat Islam beribadah dan waktu istirahat masyarakat lingkungan,” tambahnya.
Diketahui, sejumlah kesepakatan dibuat dalam rapat koordinasi tersebut yakni:
• Sepakat untuk bekerja sama dalam rangka menciptakan Sitkamtibmas Karimun khususnya kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2574/2023 di Wilayah.
• Sepakat dalam penyalaan petasan/kembang api perayaan Imlek paling lambat pukul 24.00 WIB, sedangkan khsusus penyalaan petasan/kembang api pada tanggal 29 di Jl.A.Yani Meral Kota dalam ibadah dewa diberikan waktu sampai pukul 01.00 WIB.
• Penyalaan petasan dan kembang api akan memperhatikan waktu jam umat Islam beribadah serta waktu jam istirahat masyarakat di mulai pada pukul 20.00 WIB s/d 24.00 WIB. (RED/Nichita)