Kamis, Desember 4, 2025
BerandaKarimunTridaya Group Wujudkan Komitmen Sosial dan Ekonomi Melalui Beasiswa, CSR, dan Pengembangan...
spot_img

Tridaya Group Wujudkan Komitmen Sosial dan Ekonomi Melalui Beasiswa, CSR, dan Pengembangan Infrastruktur

Karimun, beritakita.info– Kehadiran PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera, bagian dari Tridaya Group, di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, disambut positif oleh masyarakat setempat. Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir darat ini berkomitmen tidak hanya beroperasi secara ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada warga terdampak melalui berbagai program sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Dalam sosialisasi yang berlangsung pada Senin, 24 November 2025, Komisaris Tridaya Group, Edy SP, menyampaikan bahwa perusahaan akan menyalurkan 10 beasiswa S1 setiap tahun khusus bagi anak-anak warga di zona ring satu lokasi tambang yang berada di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

“Komitmen kami, akan ada 10 beasiswa S1 setiap tahun untuk generasi muda, anak-anak warga di zona 1. Itu dilakukan setiap tahun selama perusahaan kami berjalan,” ujarnya

Selain beasiswa, Tridaya Group juga akan menggelar program CSR berupa pengobatan gratis untuk penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta pemeriksaan kesehatan berkala bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang dan jalur pengangkutan pasir.

Edy menambahkan, perusahaan juga bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah warga akibat getaran truk pengangkut pasir.

“Kami akan melakukan pengecekan rumah yang rusak melalui konsultan konstruksi independen. Biaya perbaikan akan dihitung, dan bisa saja diberikan dana tunai kepada pemilik rumah atau langsung dilakukan perbaikan oleh perusahaan,” katanya.

Tak hanya itu, bantuan sembako dan santunan kepada imam, marbot, serta pengurus masjid juga akan disalurkan secara rutin dari dana CSR perusahaan. Dana tersebut akan dialokasikan setiap bulan setelah aktivitas produksi berjalan

Dukungan Nelayan dan Solusi Pembangunan Jety

Selain fokus pada masyarakat sekitar tambang, Tridaya Group juga memperhatikan para nelayan yang beraktivitas di sekitar lokasi pembangunan jety pengangkutan pasir. Dalam pertemuan dengan empat kelompok nelayan di area jety, pihak manajemen mendengarkan berbagai pertanyaan terkait dampak pembangunan tersebut.

“Untuk pembangunan jety, kami berencana membangun sepanjang 100 meter dari titik pasang tertinggi yang menjorok ke laut. Kami memastikan pembangunan ini tidak akan mengganggu arus pelayaran, tetapi akan memberikan solusi bagi nelayan udang dan ikan skala kecil di sekitar,” jelas Edy SP.

Meskipun ada beberapa masyarakat yang belum sepenuhnya puas, mayoritas warga di zona satu dan nelayan mendukung aktivitas tambang pasir darat ini, asalkan manfaatnya dirasakan langsung dan dapat menyerap tenaga kerja lokal.

Rahim, Ketua RT O3 Kelurahan Sawang, menyatakan dukungan terhadap tambang ya g akan masuk ke wilayahnya dengan syarat pihak penambangan bisa konsisten dan komitmen dengan janjinya.

“Jika bermanfaat bagi warga dan bisa menyerap tenaga kerja lokal, kami mendukung. Mayoritas warga di sekitar tambang bekerja serabutan, jadi jika perusahaan berkomitmen, pasti kami dukung,” Ujar Rahim

Legalitas dan Perizinan yang Jelas

Perusahaan telah mengantongi izin PKKPR wilayah tambang dan PKKPR sarana serta prasarana. Saat ini, PT Tridaya sedang mengurus izin dampak lingkungan hidup (AMDAL). Untuk perizinan penambangan pasir darat, perusahaan memiliki SIPB (Surat Izin Penggalian Batuan), bukan IUP seperti yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab di media sosial.

“Perusahaan tambang darat yang akan dibangun yang memiliki SIPB ini adalah produk baru dari Kementerian ESDM, dengan luas maksimal 50 hektar dan masa berlaku 3 tahun. Perizinan ini hanya di tingkat kabupaten dan provinsi, bukan di tingkat nasional.” Ujar Edy

Dari segi ekonomi, kehadiran PT Tridaya diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun sebesar Rp30 miliar setiap tahun dan Rp5-8 miliar di tingkat provinsi. Lahan yang dikelola merupakan hak milik warga yang dibeli perusahaan melalui proses jual beli, bukan hak pengelolaan lahan (HGU) atau HPL.

“Status lahan ini bukan HGU atau HPL, melainkan tanah milik warga yang dibeli oleh PT Selaras, perusahaan sebelumnya yang melakukan penambangan dari tahun 1995 hingga 1998. Kami ingin meluruskan agar tidak ada fitnah di masyarakat,” tegas Edy SP.

Dengan berbagai komitmen dan program nyata ini, PT Tridaya Group berharap dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karimun secara berkelanjutan.

*Nichita Bella