Kamis, Desember 4, 2025
BerandaKarimunTridaya Group Bongkar Tudingan Miring Kangkangi Peraturan Tambang Pasir
spot_img

Tridaya Group Bongkar Tudingan Miring Kangkangi Peraturan Tambang Pasir

Karimun, beritakita.info- Rencana penambangan pasir darat oleh PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, terus bergulir. Namun, perusahaan ini membantah keras tudingan dari sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa mereka melanggar aturan pertambangan.

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, menyayangkan adanya penolakan yang dianggap tidak berdasar dan dapat memperburuk citra Kabupaten Karimun di mata investor.

“Perusahaan kami dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tetapi pasal mana yang dilanggar tidak disebutkan secara rinci. Perlu diketahui, dalam peta tata ruang Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kepri, wilayah yang akan kami tambang masuk dalam lokasi yang bisa ditambang,” ujar Edy SP melalui sambungan seluler, pada Kamis (4 Desember 2025).

Edy menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme perizinan untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tambang serta sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Seluruh mekanisme yang berlaku di negara ini kami ikuti, mulai dari sosialisasi berkali-kali dengan masyarakat terdampak, sidang PKKPR, hingga rekomendasi dari instansi terkait. Kewajiban kami kepada negara juga telah ditunaikan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lantas, di mana salahnya?” tegasnya.

Menurutnya, setiap langkah dan rekomendasi yang didapatkan oleh perusahaannya telah melalui kajian oleh instansi serta dinas terkait. 

“Seluruh rekomendasi serta izin yang telah kami dapat tentunya telah melalui kajian teknis serta ilmiah secara akademis, tidak hanya secara lisan. Jadi, terlalu naif jika oknum ketua LSM itu mengatakan jika perusahaan kami melanggar undang-undang. Kalau mereka pintar, uji saja di mahkamah, jangan sampai penggiringan opini tersebut merusak citra Pemda Karimun di mata para investor,” paparnya.

Edy juga menyoroti program CSR yang akan digelontorkan oleh Tridaya Group untuk masyarakat, terutama pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui beasiswa S1 bagi anak-anak warga di zona 1 terdampak. Selain itu, ada berbagai bentuk bantuan serta perhatian dari pihak manajemen untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar.

“Mereka yang menolak dan menggiring opini itu, apa yang telah mereka perbuat bagi masyarakat umum? Program kami sangat jelas, bahkan kami tuangkan dalam perjanjian dengan masyarakat terkait program beasiswa 10 orang setiap tahunnya. Dampak ekonomi lain juga sangat besar. Jadi, jangan karena isu sesat ini, masyarakat yang dirugikan. Saya rasa, warga sekitar juga pintar dalam menanggapinya,” terangnya.

Edy SP juga menyayangkan sikap penulis berita dalam media yang menurutnya tidak melakukan kroscek dan konfirmasi kepada pihaknya atas informasi yang disajikan secara umum.

“Seharusnya penulis itu konfirmasi kepada kami pihak perusahaan. Saya rasa, penulis itu paham istilah 5W + 1H. Itu prinsip jurnalis yang berkompeten. Dan saya cek, medianya tidak terdaftar di Dewan Pers lho. Hati-hati, jangan sampai disebut media abal-abal,” ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada para penegak hukum agar dapat menindak oknum-oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ia diduga  menyalahgunakan wewenang kelembagaannya hanya untuk mengambil keuntungan pribadi. Terlebih oknum yang dengan sengaja menggiring opini yang merugikan pihak lain dan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan investasi.

“Kami sebagai perusahaan yang berbadan hukum, tentunya meminta perlindungan hukum investasi juga kepada para aparat penegak hukum. Kami juga butuh kepastian dalam berinvestasi sesuai regulasi. Kami meminta agar Kajati Kepri, Kapolda Kepri, Kajari Karimun, serta Kapolres Karimun, dapat memberikan kepastian hukum bagi kami pelaku usaha. Ini tugas mereka sesuai instruksi Presiden Prabowo,” pintanya.*Red