Karimun, beritakita.info- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menahan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster yang akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Muatan yang bernilai perkiraan Rp12.996.500.000 itu kemudian dilepasliarkan ke laut setelah melalui proses budidaya bersama instansi terkait.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa operasi penggagalan dimulai setelah petugas mendapatkan informasi pada 14 Desember 2025 tentang sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar negeri.

“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC itu bergerak,” ujarnya, Selasa (16/12/2025) Siang
Kata Kakanwil, pada Senin (15/12/2025), saat patroli di sekitar Perairan Pulau Blading, Kabupaten Lingga, satgas melihat HSC tersebut bergerak ke arah utara (Malaysia).

“Tim kami langsung mengejar, mereka melempar jaring agar tersangkut kapal petugas, tim juga sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sampai HSC itu mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri,” ungkap Adhang.
Setelah melakukan pengamanan, tim menemukan 26 kotak yang berisi benih bening lobster. Benih tersebut kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama dengan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepri, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Penyelundupan benih bening lobster ini melanggar beberapa aturan hukum, antara lain Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar) serta Pasal 88 jo Pasal 16 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar).
Menurut Adhang, penindakan ini adalah bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga sumber daya alam. Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Kepri telah berhasil mengganggu penyelundupan benih lobster sebanyak dua kali.
“Kami berkomitmen meningkatkan sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pemberantasan penyelundupan sesuai program ASTA CITA Presiden,” tegasnya.
*Nichita Bella

