Selasa, Mei 19, 2026
BerandaKarimunLindungi Masyarakat dari Barang Ilegal, Bea Cukai Kepri Hancurkan Rokok, Miras dan...

Lindungi Masyarakat dari Barang Ilegal, Bea Cukai Kepri Hancurkan Rokok, Miras dan Elektronik Hasil Penindakan

KARIMUN, beritakita.info– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (KWBC KHUSUS KEPRI) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun (KPPBC TMP B KARIMUN) secara resmi memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penindakan selama periode 2023–2026, pada Selasa (19/5/2026). 

Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sekaligus penegasan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang terlarang dan pengaman keuangan negara.

Total barang yang dimusnahkan berasal dari 131 kasus pelanggaran, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp10.993.782.436. Tindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp5.741.204.764. Seluruh barang tersebut telah berstatus milik negara dan izin pemusnahannya telah diperoleh dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

Dari jumlah tersebut, KWBC KHUSUS KEPRI berhasil mengamankan barang dari 32 kasus pelanggaran, meliputi 6,74 juta batang rokok ilegal serta 63,36 liter minuman beralkohol ilegal. Sementara itu, KPPBC TMP B Karimun menangani 99 kasus pelanggaran dengan rincian beragam: di bidang kepabeanan terdapat barang elektronik seperti 2 unit tablet, 100 unit ponsel, dan 64 unit laptop. Di sisi lain, pelanggaran di bidang cukai berisi 1,03 juta batang rokok ilegal serta 1.321,09 liter minuman beralkohol ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan publik.

 “Ini dukungan kita dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, baik yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor maupun di bidang cukai,” ujarnya di lokasi pemusnahan.

Kakanwil mengatakan bahwa barang bukti tersebut tidak hanya datang diamankan dari luar negeri, namun juga ada yang dari dalam negeri.

“Barang tegahan ini bermacam-macam. Ada rokok dan minuman keras yang masuk dari luar negeri, begitu juga dengan handphone dan laptop. Namun, ada juga sejumlah minuman keras yang berasal dari dalam negeri, namun disimpan di tempat penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan terkait cukai,” jelasnya.

Kakanwil menjelaskan pula bahwa pemusnahan kali ini mencakup hasil penindakan selama tiga tahun terakhir, dan akan terus dilakukan secara berkesinambungan sesuai proses hukum yang berlaku. 

“Ini barang hasil penindakan periode 2023 sampai 2026. Tentunya nanti masih ada barang lainnya yang akan dimusnahkan secara berkala, yaitu setelah barang tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, baik itu keputusan dari pengadilan maupun penetapan dari KPKNL, yang akan segera kita tindaklanjuti,” katanya.

Kata Kakanwil Sodikin, seluruh barang yang dihancurkan atau dimusnahkan, telah melewati proses hukum yang sah.

 “Jadi beberapa barang ini sudah kita lakukan penyidikan lebih dulu, sehingga sudah ada kekuatan hukum tetap, bahkan sebagian sudah berproses sampai ke meja pengadilan,” tambahnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga wilayah Kepulauan Riau dari serbuan barang ilegal.

“Mari bersama-sama kita lindungi masyarakat dari serbuan barang ilegal. Tentunya kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum, dengan cara menolak barang ilegal dan juga memberikan informasi terkait peredaran barang-barang tersebut kepada kami, agar bisa segera kita tindaklanjuti bersama,” ajaknya.

Terkait dunia usaha, Kakanwil memberikan pesan tegas sekaligus jaminan kemudahan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.

 “Untuk pelaku usaha, kami mohon untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan ilegal. Sebaliknya, kami berikan pelayanan yang semudah-mudahnya dan sebaik-baiknya apabila rekan-rekan menjalankan kegiatan secara legal. Karena prinsip kami, legal itu mudah, dan legal itu bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat lagi beredar atau dimanfaatkan. Kegiatan ini berlangsung secara transparan dan disaksikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepri, Komando Distrik Militer 0317, TNI AL, Kepolisian Resor Karimun, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, yang hadir menyaksikan kegiatan ini mengapresiasi konsistensi Bea Cukai.

“Kanwil Bea Cukai Kepri setiap tahun melaksanakan kegiatan pemusnahan seperti ini. Artinya, ada upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang ilegal. Ke depannya, mudah-mudahan jumlah barang ilegal yang beredar semakin berkurang dan masyarakat semakin terlindungi,” ujar Rocky.

Keberhasilan penindakan dan pemusnahan ini dinilai sebagai buah dari sinergi erat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Pihak berwenang berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar pengawasan di wilayah Kepulauan Riau semakin ketat dan efektif.

*Nichita Bella