Rabu, Mei 20, 2026
BerandaKarimunTak Biarkan Sakit Halangi Hak, Imigrasi Karimun Layani Pembuatan Paspor di Kediaman...

Tak Biarkan Sakit Halangi Hak, Imigrasi Karimun Layani Pembuatan Paspor di Kediaman Warga

KARIMUN, beritakita.info– Meneguhkan komitmen pelayanan prima dan semangat Imigrasi Untuk Rakyat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali beraksi nyata melalui Layanan Prioritas Ramah HAM. Kali ini, petugas bergerak cepat mendatangi kediaman pemohon yang sedang sakit berat, memastikan haknya mendapatkan dokumen perjalanan tetap terpenuhi tanpa harus bersusah payah datang ke kantor pelayanan, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan jemput bola ini ditujukan khusus bagi warga yang kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir langsung, baik karena keterbatasan fisik maupun kondisi darurat medis. Sasaran layanan hari ini adalah M Z (15), seorang remaja putra warga RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Di hadapan keluarga dan di ruang tempat istirahat M Z, petugas Imigrasi langsung melaksanakan proses administrasi hingga pengambilan data biometrik, meliputi foto wajah dan rekam sidik jari. Diketahui, permohonan paspor ini diajukan secara mendesak karena remaja tersebut membutuhkannya untuk keperluan pengobatan medis ke luar negeri. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan melayani masyarakat di garis depan, terutama mereka yang sedang membutuhkan perhatian khusus.

Kasubsi Lantaskim Kantor Imigrasi Karimun, Andi Lasera, yang menyampaikan pernyataan resmi atas nama Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Dwi Avandho, menjelaskan bahwa layanan ini adalah bentuk perlindungan dan kepedulian negara. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan perjalanan tanpa terkecuali, meskipun dalam kondisi sakit.

“Melalui terobosan Layanan Prioritas Ramah HAM ini, kami memastikan bahwa warga yang mengalami keterbatasan fisik, tidak bisa berjalan, atau dalam kondisi darurat medis tetap mendapatkan haknya untuk mengakses dokumen perjalanan tanpa harus keluar dari tempat tidur perawatan. Kami tidak ingin kondisi fisik atau sakit menghalangi hak konstitusional warga negara,” tegas Andi Lasera.

Ia menambahkan, kehadiran petugas langsung ke lokasi diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum.

“Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah situasi yang mendesak seperti ini. Prinsip kami jelas: Negara hadir, pelayanan tanpa hambatan,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan serupa, Kantor Imigrasi Karimun menguraikan prosedur yang mudah dan cepat:

1. Pengajuan Berkas: Perwakilan keluarga mendatangi Kantor Imigrasi Karimun dengan membawa dokumen persyaratan pembuatan paspor yang lengkap.

2. Dokumen Pendukung: Wajib menyertakan surat rujukan atau surat keterangan sakit resmi yang dikeluarkan oleh dokter atau pihak rumah sakit yang merawat.

3. Verifikasi & Eksekusi: Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi, petugas akan langsung datang ke rumah atau rumah sakit tempat pasien dirawat untuk melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari secara langsung.

Langkah strategis ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, di mana kehadiran layanan jemput bola dinilai sangat membantu dan meringankan beban keluarga yang sedang fokus merawat anggota keluarganya yang sakit.

*Nichita Bella