Rabu, Mei 20, 2026
BerandaKarimunTerkait Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Kapolres Karimun AKBP Yunita Angkat Bicara!

Terkait Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Kapolres Karimun AKBP Yunita Angkat Bicara!

KARIMUN, beritakita.info – Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai penerimaan dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun.

Pada Rabu (20/5/2026), ia menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan sepenuhnya dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan sorotan publik, AKBP Yunita Stevani menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah ini telah direncanakan secara matang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dana tersebut khusus diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan operasional dan fasilitas pendukung tugas kepolisian di wilayah hukum Karimun.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku. Rincian penggunaannya pun akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Yunita

Ia menyambut baik perhatian dan pengawasan yang diberikan oleh masyarakat maupun berbagai pihak terkait. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk kepedulian yang positif selama didasari pada informasi yang benar. Oleh karenanya, Polres Karimun berkomitmen penuh untuk menjalankan pengelolaan keuangan ini secara bersih dan terbuka.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Terkait pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai mekanisme hibah kepada instansi vertikal, Kapolres menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya rekomendasi dari lembaga pengawas. Namun, ia juga meminta pemahaman publik mengenai posisi Polres Karimun dalam alur proses tersebut.

“Perlu dipahami, Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku. Kami hanya menerima dan melaksanakan sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Kapolres memastikan bahwa sejak dari awal pengajuan, pembahasan, penetapan, hingga penandatanganan perjanjian, seluruh tahapan telah memenuhi administrasi yang sempurna. Pengawasan pun berjalan ketat, melibatkan pengawas internal Polri, Inspektorat Kabupaten, hingga lembaga pemeriksa negara.

Menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran, AKBP Yunita Stevani mengakui bahwa secara struktural Polri telah memiliki anggaran dari Mabes Polri. Namun, dinamika tantangan keamanan dan pelayanan di daerah sering kali membutuhkan dukungan tambahan agar kinerja semakin maksimal.

“Bantuan hibah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah. Ini adalah sinergi yang positif demi kenyamanan masyarakat Karimun,” ungkapnya.

Penting untuk diketahui oleh publik, hingga saat ini dana senilai Rp4,4 miliar tersebut belum terserap sama sekali. Dana itu masih dalam tahap proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme lelang yang ketat.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran. Segala proses akan kami laksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pelaporan administrasi dan audit,” tutup AKBP Yunita Stevani.

Dengan klarifikasi ini, Polres Karimun berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif, sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu sesuai fakta, serta terus mendukung Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik.

*Nichita Bella