Karimun, beritakita.info – Setelah terkatung-katung selama lebih dari satu dekade, piutang senilai Rp1,97 miliar milik PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) akhirnya lunas dibayarkan oleh PT Pelindo. Penyelesaian ini ditempuh melalui jalur damai tanpa harus berlanjut ke proses pengadilan.
Penyerahan dana pelunasan secara resmi berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, Senin (22/6/2026) Pagi, disaksikan oleh unsur pimpinan daerah, jajaran kejaksaan, dan perwakilan kedua belah pihak. Dana tersebut merupakan sisa kewajiban dari perjanjian kerja sama pelayanan pengelolaan kegiatan Ship-to-Ship (STS) yang belum terselesaikan sejak tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menyatakan keberhasilan ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi memberikan solusi yang lebih efektif dan menguntungkan semua pihak.

“Ini adalah penyelesaian formal atas masalah hukum yang sudah berjalan lama sejak 2014. Kita tidak melaluinya di meja hijau, melainkan melalui mediasi. Kejaksaan hadir bukan untuk mencari siapa menang atau kalah, tapi menjembatani kesepakatan yang adil demi kepentingan bersama,” tegas Denny.
Ia menambahkan, tim bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memfasilitasi proses dialog. Berkat komitmen kedua belah pihak, seluruh hak milik PT Pelabuhan Karimun akhirnya dapat dipenuhi secara penuh.
“Alhamdulillah, hak BUP Karimun terselesaikan sepenuhnya. Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif dan keseriusan PT Pelindo dalam memenuhi kewajibannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Karimun yang berhasil mengawal kasus ini hingga menemui titik terang.

Menurutnya, dana yang berhasil dipulihkan ini akan menjadi tambahan aset dan pendapatan daerah yang langsung dimanfaatkan untuk kemajuan wilayah.
“Uang yang kembali ini adalah hak milik daerah. Nantinya akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk mendukung program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Karimun,” ujar Bupati.

Penyelesaian kasus ini menjadi contoh nyata upaya penyelamatan aset daerah melalui pendekatan hukum yang damai, terbukti mampu memulihkan hak keuangan sekaligus menjaga hubungan kerja sama antarinstansi tetap terjaga dengan baik.
*Nichita Bella



