Karimun, beritakita.info – Saat terjadi peristiwa darurat seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, atau kejadian tidak terduga lainnya, waktu menjadi hal yang paling berharga.
Untuk memastikan bantuan polisi bisa segera tiba, Polres Karimun memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh personelnya mengunduh aplikasi “Petugas 110” di perangkat seluler masing-masing. Langkah ini diambil sebagai upaya memaksimalkan kecepatan respons dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Kabag Ops Polres Karimun, AKP Andri Yusri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan untuk mempercepat pergerakan anggota di lapangan. Meskipun layanan darurat 110 sudah berjalan cukup lama, dengan penerapan sistem baru ini, penanganan terhadap laporan masyarakat akan menjadi lebih optimal dan terstruktur.
“Ini bagian dari percepatan pelayanan kita. Pelayanan ini berjalan 24 jam non-stop karena selalu ada petugas yang bertugas piket. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk melaporkan sesuatu, cukup menghubungi saluran 110 saja dengan bebas pulsa, dan bantuan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Andri Yusri saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Sistem pelayanan berbasis digital ini dirancang dengan kemampuan integrasi yang canggih. Ketika masyarakat menghubungi call center 110, operator tidak hanya menerima laporan, tetapi juga secara otomatis dapat melacak posisi pelapor dan memetakan koordinat anggota polisi yang berada paling dekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Begitu laporan diterima, operator langsung mengidentifikasi personel terdekat dan petugas piket untuk segera dimobilisasi menuju lokasi kejadian.
“Tujuannya sangat sederhana dan penting, yaitu memastikan terciptanya quick response bagi seluruh personel Polri yang berada di sekitar lokasi peristiwa. Dengan begitu, waktu tunggu masyarakat untuk mendapatkan bantuan bisa dipangkas seefisien mungkin,” terangnya.
Agar sistem ini berjalan dengan maksimal, Polres Karimun juga membagi wilayah hukumnya menjadi empat zona pengamanan. Zona pertama meliputi wilayah Polsek Balai, Meral, Tebing, dan KKP; zona kedua mencakup Polsek Buru; zona ketiga terdiri dari Polsek Kundur dan Kundur Barat; serta zona keempat adalah wilayah Polsek Moro.
“Dengan pembagian zona seperti ini, tidak ada lagi aturan yang membatasi penanganan laporan hanya terbatas pada wilayah kerja tertentu. Yang paling utama adalah kecepatan pelayanan, sehingga personel yang paling dekat dengan lokasi kejadian bisa langsung bertindak tanpa memandang batas wilayah tugas masing-masing,” tegas AKP Andri Yusri.
Selain memanfaatkan data lokasi secara real-time, sistem aplikasi 110 ini juga terhubung dengan data kependudukan. Hal ini membuat setiap laporan yang masuk akan disertai dengan data identitas dan lokasi pelapor yang tercatat secara akurat, sehingga memudahkan proses verifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Mengingat pentingnya layanan ini, AKP Andri Yusri mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut. Laporan palsu atau panggilan prank dinilai dapat mengganggu kelancaran penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Kami sangat menghimbau agar masyarakat tidak memberikan laporan palsu atau melakukan panggilan iseng. Layanan ini dibuat untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan pertolongan. Jika ada dua laporan yang masuk, tentu kami akan lebih mengutamakan kasus yang bersifat darurat dan berat. Namun, jika ada laporan palsu, hal ini justru akan menghambat proses penanganan kasus yang asli dan berbahaya,” tutupnya.
Dengan penerapan aturan ini, Polres Karimun berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan dapat diandalkan, sehingga rasa aman dan nyaman masyarakat di wilayah Karimun semakin terjaga.
*Nichita Bella



