KARIMUN, beritakita.info– Berbagai informasi yang beredar mengenai penggunaan lahan seluas 19,1 hektar di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun oleh PT Saipem Karimun Branch selama belasan tahun tanpa menyumbang pendapatan bagi daerah, ternyata perlu diluruskan kembali berdasarkan data dan fakta hukum yang akurat.
Berdasarkan penelusuran data resmi dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Karimun, informasi yang menyebutkan lahan tersebut merupakan aset langsung milik Pemkab Karimun dan telah digunakan lebih dari 12 tahun adalah hal yang keliru dan tidak berdasar.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menegaskan bahwa isu ini bukan soal perusahaan menolak membayar atau pemerintah daerah tidak mendapatkan haknya, melainkan semata-mata masalah penyempurnaan regulasi dan kelembagaan yang masih dalam proses penyelesaian dengan Pemerintah Pusat. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk memegang teguh data yang akurat agar tidak menimbulkan keresahan serta merusak iklim investasi yang sedang digalakkan Presiden Republik Indonesia.
“Kami mengajak rekan-rekan media dan masyarakat untuk mencermati dan mencari data yang cermat serta akurat. Pemberitaan yang tidak tepat fakta bisa menimbulkan keresahan, apalagi ini menyangkut dunia investasi yang sedang kita gaungkan dan kami dukung penuh di Kabupaten Karimun. Mari kita luruskan apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” ujar Iskandarsyah saat memberikan penjelasan resmi, pada Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan dokumen hukum dan administrasi yang sah, fakta sebenarnya adalah sebagai berikut: Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas areal seluas 19,1 hektar tersebut resmi terbit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 30 April 2021, dan pemegang haknya adalah Badan Pengelola (BP) Kawasan Karimun, bukan Pemerintah Kabupaten Karimun secara langsung. Artinya, status pengelolaan aset ini berada di bawah lingkup BP Kawasan, sesuai aturan kawasan FTZ.
Selanjutnya, hubungan kerja sama pemanfaatan lahan antara BP Kawasan Karimun dengan PT Saipem Indonesia baru diikat secara hukum melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MOU pada 1 Desember 2022. Secara logika hukum dan waktu, penggunaan lahan baru berjalan sekitar 4 tahun, sama sekali tidak sesuai dengan informasi yang menyebutkan telah digunakan selama 12 tahun atau 7 tahun tanpa pembayaran. Kerja sama ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan perdagangan bebas.
“Memang benar ada potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya bisa diterima dari pemanfaatan lahan dan fasilitas di kawasan ini. Namun kendala utamanya bukan pada perusahaan, karena PT Saipem sebenarnya memiliki niat dan kesiapan untuk membayar. Masalahnya ada pada regulasi dan kelembagaan BP Kawasan Karimun yang belum sempurna sepenuhnya, sehingga hingga saat ini lembaga tersebut belum memiliki nomor rekening penampung penerimaan yang sah sesuai aturan,” jelas Iskandarsyah.
Karena belum adanya mekanisme penampungan dana yang diatur pemerintah pusat, maka nilai pemanfaatan lahan tersebut belum bisa dicairkan atau masuk ke dalam pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun maupun PNBP. Kondisi ini juga berlaku untuk penggunaan fasilitas lain di kawasan tersebut, termasuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Kondisinya saat ini adalah pihak perusahaan mau bayar, sudah siap. Tapi kita belum bisa menerima pembayaran itu secara resmi karena belum ada wadah penampungnya sesuai aturan. Ini yang sedang kami dorong keras ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Karimun bersama BP Kawasan Karimun saat ini terus bergerak aktif menyelesaikan dua poin utama masalah ini. Pertama, memperjuangkan penyempurnaan kelembagaan BP Kawasan Karimun yang sebenarnya sudah diupayakan sejak beberapa tahun terakhir agar memiliki struktur dan kewenangan mandiri yang utuh. Kedua, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan regulasi yang mengizinkan pembukaan rekening penampung penerimaan, sebelum kelembagaan tersebut berjalan sepenuhnya mandiri.
Koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai instansi vertikal mulai dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Negeri Karimun, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mencari solusi hukum dan administrasi terbaik.
“Inti dari perjuangan kami adalah bagaimana agar potensi PNBP yang ada di kawasan FTZ ini bisa masuk dan bermanfaat. Kami terus mendorong agar regulasinya segera diselesaikan pemerintah pusat. Kami berharap di tahun 2026 ini status kelembagaan dan aturan mainnya sudah tuntas, sehingga daerah bisa lebih mandiri dan optimal dalam memanfaatkan aset-aset strategis ini,” tambah Iskandarsyah.
Terkait usulan yang sempat muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karimun mengenai pencabutan Hak Pengelolaan Lahan dan pengembaliannya ke Pemkab, Bupati menegaskan hal itu perlu dikaji kembali dengan peraturan perundang-undangan FTZ. Fokus utama saat ini bukan memindahkan aset, melainkan melengkapi instrumen hukum agar aset tersebut berputar menghasilkan pendapatan sah bagi daerah.
Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga iklim usaha yang kondusif. Kehadiran investor seperti PT Saipem merupakan aset berharga yang mendorong ekonomi lokal, dan penyelesaian masalah administrasi ini dilakukan agar hubungan kerja sama semakin kuat dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat Karimun tanpa mengubah iklim investasi yang sudah terbangun.
“Jangan sampai pemberitaan yang tidak berdasar fakta merusak nama baik perusahaan maupun citra pemerintah. Kami sama-sama ingin Karimun maju, investasi tumbuh, dan pendapatan daerah meningkat lewat jalur hukum dan aturan yang benar. Kita tunggu penyelesaian regulasi ini dari pusat agar semuanya jelas dan berkah,” pungkas Iskandarsyah.
*Nichita Bella
