KARIMUN, beritakita.info– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali turun langsung ke tengah masyarakat demi menekan angka kejahatan lintas batas. Melalui program unggulan Desa Binaan Imigrasi, pihaknya menggelar sosialisasi khusus di Kantor Desa Pangke, Selasa (12/5/2026) pagi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur tidak resmi.
Acara yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini berjalan sangat interaktif dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke, Junaidi, serta Yogi Kosasih selaku Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian. Turut hadir pejabat struktural Imigrasi dan puluhan warga setempat yang antusias mendengarkan pemaparan penting ini.

Kasi TIKKIM Muhamad Arfat bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian bertindak sebagai pemateri utama. Dalam penjelasannya, mereka menekankan bahwa Desa Binaan bukan sekadar program biasa, melainkan garda terdepan pengawasan. Warga desa diposisikan sebagai mata dan telinga yang paling peka terhadap pergerakan warga maupun orang asing di lingkungannya, sehingga deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian bisa dilakukan sejak awal.
Sesi diskusi menjadi momen paling hangat saat Arwan, Ketua RW 02 Desa Pangke, melontarkan pertanyaan yang menjadi kekhawatiran banyak keluarga: “Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja kita yang sudah terlanjur berangkat lewat jalur tidak resmi dan kini menghadapi masalah di luar negeri?”
Menanggapi keprihatinan tersebut, tim Imigrasi memberikan penjelasan tegas namun edukatif. Legalitas keberangkatan, kata mereka, adalah kunci utama jaminan keselamatan dan perlindungan.
“Jalur non-prosedural itu ibarat berjalan di tepi jurang. Begitu ada masalah di luar sana, pemerintah sulit memberikan bantuan maksimal karena data keberangkatan mereka tidak tercatat resmi. Perlindungan hukum penuh hanya bisa kami berikan jika warga berangkat lewat jalur resmi dan mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Jangan tergiur janji proses cepat dan mudah, karena di balik itu risiko penipuan, eksploitasi, dan perdagangan manusia sangat besar,” tegas tim pemateri dalam sesi tanya jawab.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, dalam sambutannya menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen desa mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga biasa untuk bersatu menjaga wilayahnya dari jerat jaringan kejahatan.
“Kami memilih Desa Pangke karena kami percaya sinergi kita bisa memutus rantai ini. Desa Binaan Imigrasi bertujuan agar warga lebih selektif, lebih paham aturan, dan berani melapor jika ada indikasi penyaluran tenaga kerja yang mencurigakan. Keamanan dan keselamatan saudara kita yang bekerja di luar negeri adalah tanggung jawab bersama,” ujar Dwi Avandho.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, Imigrasi Tanjung Balai Karimun optimis kesadaran masyarakat Desa Pangke meningkat tajam. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain, sehingga angka TPPO dan PMI non-prosedural di wilayah Karimun bisa ditekan hingga ke titik nol.
*Nichita Bella
