Karimun, Beritakita.info – Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjungbalai Karimun memusnahkan ratusan kilogram daging, dan tumbuhan pada, Kamis (12/1/2023).
Kepala SKP Kelas II Tanjungbalai Karimun, Nur Ainun mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena komoditas tersebut merupakan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK).
“Yang kita musnahkan ini ada daging babi olahan, daging sapi, bibit -bibitan, buah-buahan, dan tanaman. Total komoditas hewan sebanyak 101,3 kg dari 42 kali penahanan, dan untuk tumbuhan sebanyak 638, 96 kg dari 221 kali penahanan,” ujar Nur Ainun.
Yang dimusnahkan ini, jelas Nur, merupakan hasil penindakan penahanan Karantina Pertanian dari tanggal 23 November 2022 hingga 8 Januari 2023, yang dibawa penumpang dari Singapura dan Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
“Barang-barang tersebut disita dan dimusnahkan karena tidak dilengkapi persyaratan karantina. Persyaratan karantina itu harus dilengkapi sertifikat kesehatan negara asal, dalam hal ini Singapura dan Malaysia, kemudian tidak dilaporkan kepada kita selaku petugas karantina, sehingga kita lakukan penindakan,” ucapnya.
Diketahui, ratusan kilogram daging, dan tumbuhan ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenarator bersuhu di atas 500 derajat celcius. (RED/Nichita)