Selasa, Februari 18, 2025
BerandaKarimunKejari Karimun Restorative Justice 2 Perkara Tindak Pidana

Kejari Karimun Restorative Justice 2 Perkara Tindak Pidana

Tersangka saat bertemu dengan korban, usai berhasil Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Karimun

Karimun, Beritakita.info – Sebanyak 2 perkara tindak pidana umum diselesaikan Kejaksaan Negeri Karimun secara Restorative Justice (RJ) pada, Selasa (4/4/2023).

Dua itu yakni atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Buchari Nasution yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelum RJ, kedua tersangka tersebut telah sepakat berdamai dengan para korban pada 28 Maret 2023 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus mengatakan, pertimbangan dilakuan RJ terhadap kasus ini yaitu karena telah memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara ringan, dan telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Bahwa setelah diterima dan disetujuinya penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, maka selanjutnya akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntuan untuk segera dilaksanakan,” ujar Firdaus.

Lanjut Firdaus, penyelesaian perkara melalui RJ oleh Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Menurut Pasal 1 Ayat 1 Perja RI No. 15 Tahun 2020 menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” pungkasnya.