Selasa, Juni 23, 2026
BerandaKarimunNurhidayat: Pertimbangan Kemendagri dalam Pengangkatan Direktur Perumda Bersifat Inheren
spot_img
spot_img
spot_img

Nurhidayat: Pertimbangan Kemendagri dalam Pengangkatan Direktur Perumda Bersifat Inheren

Karimun, beritakita.info– Polemik hukum terkait pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus menjadi perhatian publik. 

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Nurhidayat, menegaskan bahwa proses pengangkatan Direksi Perumda tidak dapat dipandang hanya dari hasil Panitia Seleksi (Pansel), melainkan harus dilihat secara utuh berdasarkan sistem hukum yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Nurhidayat, terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi otomatis harus diangkat menjadi Direktur.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, hasil Panitia Seleksi bukanlah keputusan pengangkatan. Hasil seleksi merupakan salah satu tahapan dalam proses administratif yang menjadi bahan pertimbangan bagi pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan. Karena itu, tidak tepat apabila hasil seleksi diposisikan sebagai keputusan final yang mengikat,” ujar Nurhidayat pada Selasa (23/6/2026) Pagi

Nurhidayat menjelaskan bahwa pandangannya memiliki relevansi langsung karena DPRD Kabupaten Karimun bersama Pemerintah Daerah merupakan pembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan tata kelola Perumda Tirta Mulia Karimun.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, menurutnya DPRD berkepentingan memastikan bahwa seluruh norma yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut dilaksanakan secara konsisten dan sesuai tujuan pembentukannya.

“Kami berkewajiban memastikan bahwa tata kelola Perumda berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perda yang dibentuk bersama Pemerintah Daerah,” katanya.

Nurhidayat menjelaskan bahwa baik Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020 maupun regulasi nasional menempatkan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda.

Menurutnya hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku pemilik modal pada Perumda mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Bahkan katanya  pada Pasal 5 ayat (3) huruf f, secara tegas disebutkan bahwa kewenangan tersebut meliputi pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas serta Direksi.  

“Dalam konstruksi hukum Perumda, Panitia Seleksi bukanlah organ yang berwenang mengangkat Direksi. Pansel hanya melaksanakan proses seleksi. Keputusan pengangkatan tetap berada pada Kuasa Pemilik Modal yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hasil Pansel Bersifat Administratif dan Belum Melahirkan Hak untuk Diangkat

Menurut Nurhidayat, kelulusan administrasi yang diberikan Panitia Seleksi pada dasarnya merupakan penilaian awal atas dokumen yang disampaikan peserta.

Karena itu, kelulusan administrasi tidak dapat dimaknai bahwa seluruh persyaratan telah tervalidasi secara final.

“Kelulusan administrasi hanya menunjukkan bahwa dokumen peserta dapat diterima untuk mengikuti tahapan berikutnya. Namun regulasi masih memberikan ruang adanya verifikasi, evaluasi, klarifikasi dan validasi lanjutan oleh instansi yang diberikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak terdapat norma hukum yang menyatakan peserta dengan nilai tertinggi otomatis wajib diangkat menjadi Direktur.

“Yang dihasilkan oleh Panitia Seleksi adalah calon terpilih. Sedangkan keputusan pengangkatan tetap merupakan kewenangan pejabat yang berwenang setelah seluruh tahapan yang diwajibkan regulasi selesai dilaksanakan,” katanya.

Pasal 7 Permendagri 23 Tahun 2024: Pertimbangan Menteri Merupakan Tahapan Wajib

Nurhidayat menilai salah satu ketentuan yang paling penting dan sering luput dari perhatian publik terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sebelum menetapkan calon anggota Direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota Direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbanga,” ujar Nurhidayat 

Menurut Nurhidayat, norma tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas.

“Pertama, regulasi menggunakan frasa untuk mendapatkan pertimbangan, bukan frasa dapat meminta pertimbangan. Artinya, pertimbangan Menteri bukan bersifat pilihan, melainkan merupakan tahapan yang diwajibkan oleh regulasi sebelum penetapan Direksi dilakukan,” jelas Nurhidayat 

Menurutnya kedua, ketentuan tersebut membuktikan bahwa setelah Panitia Seleksi menetapkan calon Direksi terpilih, proses pengangkatan belum selesai. Masih terdapat tahapan lanjutan berupa penyampaian kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memperoleh pertimbangan.  

“Dari norma itu saja sudah sangat jelas bahwa hasil Panitia Seleksi bukanlah titik akhir. Regulasi sendiri memerintahkan adanya tahapan lanjutan sebelum penetapan Direksi dilakukan,” ujarnya Nurhidayat 

Pertimbangan Kemendagri Bersifat Inheren (melekat) dalam Proses Pengangkatan

Berdasarkan ketentuan tersebut, Nurhidayat menilai pertimbangan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri bukan sekadar formalitas administratif.

Menurutnya sebaliknya, pertimbangan tersebut merupakan bagian yang melekat atau inheren dalam proses pengangkatan Direksi BUMD Air Minum.

“Ketika regulasi memerintahkan Kepala Daerah untuk menyampaikan calon Direksi kepada Menteri guna mendapatkan pertimbangan, maka secara hukum pertimbangan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan keputusan administrasi pengangkatan Direksi,” katanya.

Menurutnya, apabila terdapat evaluasi, telaahan, atau pertimbangan resmi dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait pemenuhan persyaratan calon Direksi, maka Kepala Daerah justru wajib menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Pertimbangan Kemendagri bukanlah surat biasa. Regulasi telah menempatkannya sebagai instrumen pengawasan dan pembinaan untuk memastikan bahwa Direksi yang akan memimpin BUMD benar-benar memenuhi syarat hukum, profesionalitas, dan tata kelola yang baik,” tegasnya.

PTUN Akan Menguji Legalitas Keputusan, Bukan Peringkat Peserta

Terkait gugatan yang saat ini sedang diperiksa PTUN, Nurhidayat mengingatkan bahwa yang akan diuji oleh majelis hakim bukanlah siapa yang memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi atau siapa yang dianggap lebih layak secara subjektif.

Menurutnya, yang menjadi fokus PTUN adalah legalitas keputusan administrasi negara.

“Yang akan diuji oleh pengadilan adalah apakah keputusan tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, apakah prosedur yang diwajibkan peraturan telah dipenuhi, apakah dasar hukumnya ada, dan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang. Itu yang menjadi objek pemeriksaan PTUN,” ujarnya.

Karena itu, Nurhidayat menilai bahwa selama keputusan pengangkatan diterbitkan oleh KPM yang berwenang, didasarkan pada Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 54 Tahun 2017, serta telah memperhatikan mekanisme pertimbangan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, maka keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pada akhirnya kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa regulasi tidak pernah menempatkan hasil Panitia Seleksi sebagai keputusan final. Justru hukum mewajibkan adanya pertimbangan Menteri sebelum penetapan Direksi dilakukan. Oleh karena itu, pertimbangan Kemendagri merupakan bagian inheren dari proses pengangkatan Direksi dan wajib dihormati oleh seluruh pihak,” tutup Nurhidayat.

*Red