Batam, Beritakita.info – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara membeberkan kronologi penangkapan Anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY (33).
Saat ditangkap pada, Rabu (25/1/2023) lalu, ADY sedang bersama teman wanitanya berinisial NR (21) di salah satu kamar hotel yang terletak di Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.
“Kedua tersangka diamankan pada Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB di salah satu kamar hotel di Batam, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram,” ungkap Kompol Lulik Febyantara.
Dari hasil interogasi, tersangka ADY mengaku menyuruh NR memesan sabu tersebut melalui pesan WhatsApp kepada seorang DPO berinisial BEB.
“Peran tersangka NR sebagai pembeli atau perantara dan tersangka ADY sebagai pemilik dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Lulik.
Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel terdapat narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penggeledahan.
“Tersangka ADY dan NR diamankan di kamar hotel tersebut dan dilakukan penggeledahan dikamar hotel itu didapati satu bungkus serbuk putih diduga narkotika yang dibungkus plastik klip transfaran dan dibungkus lagi dalam kertas putih yang terletak di atas meja dalam kamar hotel dengan berat 0,24 gram,” ungkap Kompol Lulik.
“Sabu itu diantar ke kamar hotel oleh orang suruhan saudari BEB. Pengakuan tersangka NR sudah 2 kali membeli sabu dari BEB yang saat ini DPO,” tambahnya.
Menurut pengakuan ADY, dia membeli narkoba jenis sabu dikarenakan ingin mencoba narkotika jenis sabu karena ingin merasakan sabu, ADY juga mengaku belum pernah menggunakan narkotika jenis sabu sebelumnya.
“ADY mengaku membeli sabu untuk digunakan dan barang bukti belum sempat digunakan. Hasil cek urine kedua tersangka negatif Ampetamin,” tutup Kompol Lulik. (RED/DN)