Karimun- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun mengajak masyarakat untuk memberantas rokok-rokok illegal yang masih beredar di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
“Gempur Rokok ilegal merupakan kampanye atau tagline Bea Cukai yang telah dimandatorikan kepada seluruh unit vertikal di seluruh Indonesia yang tujuannya ialah menurunkan angka rokok ilegal serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal di sekitar kita,” ungkap Kepala KPPBC TMP B, Agung Marhaendra Putra melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasinya Bagus Hariadi, Jum’at (22/5/2020)
Kata Bagus, dengan adanya kampanye atau tagline seperti itu, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun terus berkomitmen dalam memberantas rokok ilegal.
“Berbagai upaya pemeberantasan rokok illegal dilakukan, baik melalui upaya persuasif dengan melakukan kegiatan sosialisasi maupun dengan cara yang lebih tegas yaitu, penindakan,” jelas Bagus
Pengguna rokok ilegal akan terjerat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Sejatinya menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, yakni :
– Konsumsinya perlu dikendalikan
– Peredarannya perlu diawasi
– Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
– Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dami keadilan dan keseimbangan.
Barang-barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) sebagai berikut :
– etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
– minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
– hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
– Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, Tembakau molasses, Tembakau hirup (snuff tobacco), dan Tembakau kunyah (chewing tobacco)
Per tanggal 17 Mei 2019, Direktur Jenderal Bea dan Cukai merilis peraturan mengenai barang kena cukai yang baru yaitu mengenai pencabutan fasilitas pembebasan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Alasan dicabutnya fasilitas pembebasan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diantaranya :
-Ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam.
-Ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidak tepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliyar batang rokok senilai Rp.945 miliyar (tahun 2018)
– Masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan/pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya
Di tahun 2020 sampai dengan Mei 2020 Bea Cukai Karimun berhasil melakukan sebanyak 44 kali penindakan di bidang cukai dengan rincian:
a. Penindakan cukai HT dengan 41 penindakan dengan total jumlah HT 283.216 batang HT. Dengan potensi kerugian Negara sekitar Rp104.789.920
b. Penindakan cukai Liquid Vape dengan 3 penindakan dengan total liquid vape 29 pcs (terdiri dari liquid vape kemasan 10 ml, 50 ml, 60 ml, 65 ml) dan 6.02 Liter liquid vape campuran)
Selain meningkatkan jumlah perokok di kalangan masyarakat karena harga rokok yang lebih murah, rokok ilegal juga dapat menyebabkan potensi kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit.
Pita cukai rokok yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan alat untuk mengawasi dan mengontrol peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di masyarakat. Dengan beredarnya rokok ilegal, maka berkurang pula pendapatan cukai negara.
“Tidak hanya merugikan di bidang cukai saja, namun juga berpengaruh pada tingkat kesehatan masyarakat, dimana rokok yang mengandung tembakau sebagai zat adiktif dapat memiliki dampak negatif bagi kesehatan,” jelas Bagus
Menurut Bagus, ketika rokok ilegal beredar, maka konsumen rokok akan semakin meningkat dikarenakan harga rokok yang murah (tidak semestinya) yang akan meningkatkan angka perokok di Indonesia.
“Dengan adanya kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai karimun mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberantas rokok-rokok illegal yang masih ada disekitar kita. Sehingga apabila anda menemukan rokok illegal dengan ciri-ciri diatas, laporkan kepada Kantor Bea Cukai setempat atau dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500 225,” pungkas Bagus
Berikut Ciri-ciri Rokok Ilegal ;
– Rokok pita cukai palsu Pita cukai palsu sulit dikenali, etapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang asli.
– Rokok pita cukai berbeda Kemasan rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau juga beda jenis produk. Misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT) , namun digunakan pada produk rokok filter (SKM).
– Rokok pita cukai bekas kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai. Biasanya terlihat kertas sobek, berkerut, atau kusut.
– Rokok polos atau tanpa pita cukai tidak ada pita cukai yang ditempel pada produk rokok ini.
*Red