Kabag Hukum Kabupaten Karimun mengapresiasi atas rekomendasi yang diberikan oleh Anggota Dewan Nurhidayat kepada pemerintah daerah untuk melakukan atau menerbitkan produk hukum atau peraturan Bupati atau peraturan-peraturan sejenis lainnya tentang penataan APL yang berasal dari perubahan kawasan hutan di Kabupaten Karimun.
“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Pak Hidayat dalam hal perlu adanya aturan hukum lainnya, nanti kita akan mengevaluasi, kami juga melakukan evaluasi juga terkait aturan-aturan baik perbedaan untuk meminimalisir adanya kesalahan-kesalahan yang ada di Kabupaten Karimun,” pungkas Nuni
Kepala Desa Sugi, Mawasi mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekeliruan yang menurutnya kurang mendapatkan sosialisasi terkait aturan Bupati yang menjelaskan tentang keabsahan penerbitan sporadik.
“Jadi perlu saya jelaskan juga pak, sporadik yang diterbitkan itu tidak ada melibatkan registrasi Kecamatan, trus kurangnya tanda tangan sepadan dan terjadinya register yang ganda, jadi ada 3 kekeliruan saya disitu,” ujar Mawasi
Menurut Mawasi dirinya mengacu pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang jika ada kekeliruan bisa diperbaiki sebagai mana mestinya.
“Ini adalah kesalahan administrasi, saya berasumsi sesuai dengan Perbup juga dimana di dalam SKPT itu ada di poin 3 dinyatakan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam menerbitkan surat keterangan tersebut maka akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya,” ujar Mawasi
Dari hasil tersebut, sebagian besar Anggota DPRD baik dari komisi 1 maupun Komisi 3 merekomendasikan untuk melakukan pencabutan puluhan sporadik yang telah diterbitkan.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Kuasa Hukum dari pihak Judiman yang sebagai pemilik lahan meminta kepada DPRD Kabupaten Karimun untuk mencabut secara menyeluruh terkait sporadik yang diterbitkan di seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Karimun dengan kasus yang sama.
“Memohon Dewan harus objektif dan netral, jika dasar Perbup 51 tahun 2021
diterbitkan rekomendasi DPR melakukan pembatalan atau pencabutan, buat juga rekomendasi terhadap surat-surat yang lain yang dilakukan Desa lain, jangan hanya klien kami aja, kita harus sama di mata hukum,” ujar Patas Rambe selaku kuasa hukum Judiman.
Menurut pantauan hasil kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akan disampaikan usai pembahasan internal antara pimpinan Dewan serta seluruh anggota Komisi 1 dan Komisi 3. Karena menurutnya, kehadiran Anggota Komisi 1 dan Komisi 3 tidak lengkap saat RDP.
*Nichita Bella