Nurhidayat yang tampak serius dalam merinci permasalahan Desa Sugi itu, mengaku tidak senang terhadap hasil RDP yang sempat dilakukan pada Rabu 5 Februari 2025 lalu.
“Jangan nanti kami merekomendasikan mengatasnamakan fraksi dibatalkan sepihak dengan pimpinan rapat.
Saya sangat tidak senang dengan RDP sebelumnya, mudah-mudahan di RDP ini ada titik temu sehingga tercapai hasil yang baik,” kata Dayat
Dari hasil yang ia pelajari, Dayat menyatakan bahwa lahan sekitar 70an hektar yang dijual sekelompok masyarakat dengan PT Gurin Energi, merupakan lahan yang memang sebagian besar berada diwilayah hutan mangrove.
“Pas kami sandingkan buka peta HTL BPN dan peta yang disampaikan Pak Judiman, kapling tersebut itu jelas mayoritas mangrove, ini batas surat menyurat itu jelas, mungkin lahan yang di darat sedikit, anak sungai pun selesai di situ,” ungkap Nurhidayat
Menurut pantauan, Nurhidayat yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua KPU Kabupaten Karimun itu menciptakan sajak khusus untuk permasalahan Desa Sugi.
“Apabila pejabat politik dan pejabat daerah terlalu lama berkuasa suatu jabatan, maka berpotensi menyalahgunakan wewenang”, ungkap Nurhidayat dengan sajaknya
Dengan sajak tersebut Nurhidayat mengajak Camat dan Kepala Desa Sugi untuk tidak main-main dalam permasalahan yang sudah menjadi isu nasional tersebut.
“Ini saya peruntukkan untuk Camat yang sudah menjabat selama 3 tahun dan untuk Kades yang sudah menjabat selama 3 periode. Jangan main-mainlah ada itikat baik lah, ini lah bahayanya kalau terlalu lama menjabat, bahkan ada isu yang kami dengar bahwa ada dugaan Staf Kecamatan Sugi besar juga menguasai lahan area Penggunaan Lain (APL) yang tak bertuan di bawah 2,5 hektar,” ujar Dayat
Mengakhiri tanggapan, Dayat memberikan kesimpulan akhir yang diharapkan dapat disetujui oleh Ketua DPRD dan disimpulkan sesuai hasil rekomendasi dari para anggota yang memberikan tanggapan.
“Kesimpulan akhir dari kami bahwa, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyerobotan tanah lepas yang berstatus APL dibawah penguasaan negara serta mengatur pemanfaatan tanah dan penguasaan agar sesuai penggunaan dengan lahan dan fungsi
Kawasan dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karimun, kami dari fraksi PKB, dan saya yang diwakili di Komisi 1 merekomendasikan tiga hal,” ujar Dayat
Berikut catatan rekomendasi dari Nurhidayat selaku anggota Komisi 1 dari fraksi PKB: