Karimun, beritakita.info – Polres Karimun memusnahkan barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berupa sabu, pil ekstasi dan happy five pada, Rabu (31/1/2024) Siang
Barang bukti yang disita dari enam tersangka berinisial AS, IO, MP, AR, ZM dan FR yakni narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram dimusnahkan dengan cara direbus, sementara ratusan pil ekstasi dilebur menggunakan blender.
Kemudian disaksikan para tersangka, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan dihadiri Ketua PN, Kajari, Kepala BNNK, Kepala Rutan, penasehat hukum serta tokoh masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika,” ujar Kapolres.
Dikatakannya, TKP pengungkapan kasus tersebut dibeberapa tempat, yakni di Perumahan Tebing City Kecamatan Tebing, kos-kosan di Kelurahan Balai Kota dan Perum Griya Harjosari Asri.
“Sabu, ekstasi dan happy five yang dimusnahkan ada juga yang disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau,” ungkap AKBP Fadli.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Reporter: Susi Nazreynil