Karimun, beritakita.info– Seorang pria berinisial CH (33) ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam dubur saat tiba di pelabuhan Internasional Karimun, pada Kamis (12/6/2025) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 28,53 gram (bruto), dan 1 paket ganja 78,15 gram yang disembunyikan pelaku di dalam anusnya dengan bungkusan alat kontrasepsi untuk menghindari deteksi petugas.
“CH ini baru tiba dari Kukup, Malaysia. Didapati sabu dan ganja yang disimpan di organ tubuhnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun, Arif Ridho, Selasa, 17 Juni 2025.
AKP Arif menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku CH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kundur Barat-Utara, Satres Narkoba Polres Karimun dan Bea Cukai lebih dulu mengamankan pria berinisial A di Kundur Barat.
Dari tangan pelaku A, didapati barang bukti sebantak 20 paket sabu dengan berat 4,41 gram. Pengembangan lalu mengarah pada pelaku CH yang akan masuk ke Karimun dari Malaysia.
“Pengembangan mengarah pada CH ini. Kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan di pelabuhan dan pelaku kami amankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Dalam kasus ini, A sebelumnya memesan barang narkotika dari seseorang di Malaysia. Lalu, pelaku CH berperan sebagai kurir untuk menghantarkan pesanan tersebut ke tangan A dan diberi upah Rp 3 juta.
Selama berada di Malaysia, CH diketahui sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Ia kerap keluar masuk Malaysia, bahkan telah berhasil menyelundupkan narkoba dengan modus yang sama sebanyak tiga kali.
‘Hasil pemeriksaan tersangka sudah ketiga kali berhasil membawa narkoba dengan modus yang sama. Sabu ini rencananya akan diedarkan A di wilayah Kundur dan Tanjungbatu,” tutupnya.
*Nichita Bella