Karimun – Total 165.780 jiwa resmi ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Jumlah DPT tersebut diketahui menunjukkan kenaikan dibandingkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan yaitu berjumlah 165.133 Jiwa.
Penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang digelar di Hotel Aston Karimun, Rabu (14/10/2020) siang.
Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko ketika dikonfirmasi mengatakan, angka DPT Pilkada 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan DPS yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurutnya, kenaikan itu terjadi setelah pihaknya melakukan uji publik terhadap hasil rekapitulasi DPS.
Tidak hanya itu juga ada beberapa masukan-masukan dari masyarakat yang ditampung oleh KPU sehingga didapatkan jumlah 165.780 jiwa.
“Alhamdulillah, sebanyak 165.780 jiwa sudah kita tetapkan sebagai DPT untuk pemilihan serentak tahun 2020. Jadi naik 647 jiwa dari DPS yang sebelumnya ditetapkan,” ujar Eko.
Adapun jumlah DPT Karimun untuk Pilkada Serentak tahun 2020 ialah berjumlah 165.780 dengan rincian pemilih laki- laki berjumlah 83.969 dan Pemilih Perempuan 81.811. Jumlah pemilih itu tersebar di 71 Desa di 12 Kecamatan Karimun.
Untuk pemilih terbanyak, terletak di Kecamatan Karimun dengan jumlah pemilih 31.437, Kecamatan Meral 30.002, Kecamatan Kundur 20.466.
“Sementara pemilih paling sedikit terletak di Kecamatan Ungar dengan jumlah pemilih 4.434 jiwa,” ungkap Eko.
Lalu, Eko menyebut jika dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2019 dengan angka DPT 170.504, jumlah tersebut ada selisih sekitar 5.000 jiwa.
Ia menjelaskan, hal tersebut karena adanya mobilitas masyarakat di sejumlah kecamatan yang tergolong tinggi.
Seperti di Kecamatan Karimun yang merupakan daerah transit, hal itu turut mempengaruhi penurunan jumlah DPT.
“Sebagian besar 5.000 jiwa itu ada di Kecamatan Karimun. Daerah itu kan merupakan wilayah padat transit, sehingga mobilitas masyarakat juga tinggi,” katanya.
Sambungnya, bagi masyarakat yang belum terdaftar didalam DPT diharap agar tidak khawatir.
Hal itu disebabkan pihaknya tidak langsung menghilangkan hak suara mereka. Nantinya, masyarakat tersebut dapat dimasukkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan bisa menggunakan hak suaranya.
“Artinya, selagi dia merupakan warga negara yang mempunyai hak pilih dan memenuhi syarat, tetap bisa memilih. Mereka bisa mendaftar dan nantinya masuk ke DPK pada saat hari pelaksanaan Pilkada,” pungkas Eko
*red