Karimun – Upaya Penyelundupan 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Negara Malaysia berhasil digagalkan Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pelaku utama berinisial ZA dan 7 orang yang berperan sebagai perekrut dan penampung juga berhasil diamankan pihaknya.
“Dalam kasus ini sebanyak 8 orang kita tetapkan tersangka, masing-masing tersangka diketahui punya peran tersendiri,” kata AKP Arsyad dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Selasa (25/1/2022).
Arsyad mengatakan, ZA ditetapkan sebagai tersangka utama karena berperan dalam merekrut dan memberangkatkan PMI.
Sementara tersangka lainnya yakni tersangka HS sebagai ABK Kapal diamankan karena ikt membantu memberangkatkan PMI, dan tersangka P sebagai penampung PMI.
Kemudian, tersangka MA sebagai penjemput PMI di Pelabuhan Domestik, tersangka S, SH, HGF dan SM sebagai perekrut.
“Delapan tersangka merupakan jaringan ZA yang sudah beroperasi di Karimun selama satu tahun belakangan,” kata Arsyad.
Arsyad menjelaskan, bahwa dengan telah diselamatkannya 23 PMI Ilegal yang berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia dan diamankannya seluruh tersangka tersebut.
Maka, pihaknya berhasil memutuskan penyelundupan PMI ilegal jaringan ZA.
“Keberhasilan ini merupakan prestasi yang luar biasa dimana kami dapat mengungkap jaringan ini sampai ke akar- akarnya. Semoga Kepulauan Riau khususnya Karimun dapat terbebas dari tindakan human traficking,” jelasnya.
Sementara untuk nasib 23 PMI Ilegal, kata Arsyad, pihaknya akan menyerahkan mereka ke BP2MI untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
“Bakal dipulangkan oleh BP2MI,” katanya.