Karimun – Seorang oknum guru pesantren berinisial Z diamankan Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, Kamis (7/1/2021).
Oknuk guru pesantren itu diamankan atas dugaan penganiyaan terhadap santrinya.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.
Hal itu dikarenakan foto-foto kondisi korban yang mengalami memar di bagian punggung dan luka di kepala bagian belakang sempat viral di media sosial.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 4 desember 2020 lalu.
“Pelaku yang merupakan guru hononer di Pesantren tersebut diduga menganiaya santrinya yang juga masih anak di bawah umur,” ujar Adenan.
Ia menjelaskan bahwa tidak mampunya korban melaksanakan hafalan tugas yang diberikan menjadi alasan pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
“Korban dicambuk menggunakan seutas kabel sepanjang 1,5 meter lantaran kesal terhadap korban, dari pengakuan tersangka ia mencambuk sebanyak 10 kali,” kata Adenan.
Akibat perbuatannya, oknum guru itu dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun.