Karimun – Penyebab terbakarnya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Center Toko BSC Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu 16 Desember 2020 lalu akhirnya terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun, terbakarnya tiga unit mesin ATM itu dilakukan dengan sengaja.
Pelaku diketahui sengaja membakar ATM tersebut untuk menghilangkan bukti bahwa telah terjadi tindak pembobolan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Selasa (29/12/2020).
Kapolres Adenan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan selama dua pekan, pihaknya memastikan ada unsur kesengajaan yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut dan terus melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati ATM Centre itu ternyata sengaja di bakar,” ungkap Kapolres Adenan.
Kata Kapolres Adenan, pihaknya telah mengungkap kasus tersebut bersama pihak Bank dan telah menetapkan seorang tersangka.
Adapun tersangka merupakan teknisi mesin ATM berinisial DH (29) yang biasanya mengisi uang di mesin tarik tunai tersebut.
“Uang itu ingin dikuasai pelaku dan kemudian membakar mesin ATM itu untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolres Adenan
Kapolres menjelaskan kronologisnya pelaku membakar mesin ATM itu dengan cara menyiramnya dengan bensin dan kemudian dibakar. Namun sayangnya si pelaku malah ikut terbakar. Pelaku terlihat mengalami luka bakar di bagian muka, tangan dan kaki.
“Agar tidak diketahui aksinya, pelaku memutus kabel kamera CCTV, sehingga perbuatannya tidak terekam,” jelas Kapolres Adenan.
Pelaku dalam aksinya telah merencanakan lebih dulu, tepatnya 3 hari sebelum terjadinya kebakaran itu.
Pelaku telah lebih dulu melakukan pemotongan kabel CCTV serta menyiapkan uang pengganti untuk menutup uang yang telah ia ambil.
“Pelaku sudah siapkan uang ribuan untuk uang pengganti guna menutupi uang yang hilang,” kata Kapolres Adenan.
Dari pengakuannya, ia menggondol uang dalam ATM sebanyak Rp 810 juta.
Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk digunakan disalah satu platform investasi bernama Binomo.
“Total Rp 810 juta, uang itu semuanya digunakan untuk bermain saham di Binomo. Kita hanya berhasil menagamankan uang sebesar Rp 2.5 juta dan uang seribuan, uang seribuan ini digunakan pelaku untuk menutupi uang yang diambilnya di ATM,” katanya.
Kapolres Adenan menjelaskan bahwa pelaku juga saat melakukan pembakaran telah memanipulasi kejadian dengan meninggalkan besi dan linggis, jadi seolah- olah ada dugaan tindak pidana murni dimana uang di ATM itu telah diambil.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal pembakaran 187 KUHp dan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.