Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang ilegal, Rabu (15/6/2022).
Barang ilegal berupa handphone, rokok hingga makanan tersebut merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2020-2022.
Keseluruhan barang ilegal dengan nilai Rp9.8 miliar dan telah menjadi barang milik negara (BMN) itu, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Abdul Rasyid mengatakan, adapun rincian handphone yang dimusnahkan sebanyak 3.304 unit dengan merk Iphone, Samsung, dan LG.
“Selanjutnya, kita juga musnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk yang dimusnahkan,” kata Rasyid.
Rasyid menjelaskan bahwa ketentuan impor handphone pada dasarnya sudah dengan badan hukum yang jelas.
Dimana importir juga harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Perizinan tersebut bahkan juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak-hak konsumen,” jelasnya.
Rasyid menambahkan pihaknya juga melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 2.313.172 Batang Rokok dengan total nilai barang sejumlah Rp9.840.000.000,00 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,00.
“Untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” katanya.