Karimun – Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah agen dan pangkalan gas elpiji ukuran 3 kilogram, Jumat (9/4/2021) pagi.
Adapun Agen yang didatangi adalah PT. Petromas Jaya Abadi, PT. Cipta Nusa Indonesia, dan PT. Prima Jaya Sukses yang berada di pulau karimun besar.
Dalam sidak itu, turut serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Daya Mineral, Muhammad Yosli dan Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, sidak tersebut untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg yang tengah terjadi saat ini.
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan agar pendistribusian gas yang disubsidi pemerintah bagi warga kurang mampu itu dapat tepat sasaran.
Tidak dipungkiri bahwa, salah satu pemicu kelangkaan gas adalah banyaknya warga yang tergolong mampu atau pelaku usaha menengah keatas yang membeli gas tersebut.
“Gas elpiji 3 kg ini jelas peruntukkannya untuk warga kurang mampu, kita akan awasi pendistribusian ini agar tepat sasaran” kata Adenan.
“Pemerintah juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa warga yang tergolong mampu diimbau tidak menggunakan gas selain ukuran 3 kg, pada intinya kita harapkan ada kesadaran mereka untuk mematuhinya” tambahnya.
Diketahui, Pemkab Karimun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kriteria khusus masyarakat yang diimbau untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg.
Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, kriteria khusus masyarakat yang diimbau untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg diantaranya, ialah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta.
Terakhir, para pelaku usaha industri, hotel, cafe dan restoran serta seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp2 juta atau masyarakat tergolong mampu.
“Mereka yang masuk dalam kriteria khusus tersebut diimbau untuk menggunakan gas elpiji selain ukuran 3 Kg,” sebut Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah dalam surat edaran tersebut, Kamis (8/4/2021)