Kamis, Desember 5, 2024
BerandaKriminalHendak Selundupkan 6 Bungkus Sabu ke Lombok, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus...
spot_img
spot_img
spot_img

Hendak Selundupkan 6 Bungkus Sabu ke Lombok, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polsek Tebing

Tersangka dan barang bukti sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing

Karimun, Beritakita.info – RES, seorang kurir narkoba di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau tak berkutik saat diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing pada, Sabtu (31/12/2022).

RES diringkus dirumahnya Jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun.

Dari tangan pelaku RES, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 509 gram yang dibungkus rapi dalam 6 bungkus plastik bening.

Kapolsek Tebing, AKP M. Djaiz mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada, Selasa (27/12/2022) lalu.

“Berdasarkan informasi itu, saya perintahkan Kanit Reskrim, Ipda Fedryk beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan, dan mereka berhasil mengamankan pelaku RES beserta barang bukti 509 gram sabu,” ungkap AKP M. Djaiz pada, Minggu (1/1/2023).

“Awalnya pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam lubang pembuangan kamar mandi. Namun berhasil ditemukan personel,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, kepada Polisi pelaku mengaku bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial A, dan dijanjikan upah Rp10 juta per bungkus jika berhasil membawa barang tersebut ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Selain sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk di proses lebih lanjut,” jelas AKP M. Djaiz.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal Rp8 miliar. (RED/Nichita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular