Karimun – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun bersama Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia
Mereka berhasil diamankan di Judah Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin (17/1/2022).
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Binsar mengatakan, diamankannya PMI tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan 4 PMI sebelumnya yang dilakukan oleh Dirpolairud Polda Kepri.
“Dari hasil pengembangan itu, seorang pria berinisial R yang berperan sebagai penampung juga berhasil kita amankan,” kata Binsar, Selasa (18/1/2022).
Binsar mengatakan tujuh PMI Ilegal itu berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Makassar, Aceh dan Jawa.
Mereka mengeluarkan biaya berkisar Rp. 6 juta sampai Rp. 6,5 juta ke penampung supaya bisa berangkat ke Malaysia.
“Sudah sejak tiga minggu lalu berada di Pulau Judah, mereka tinggal menunggu waktu untuk diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal,” jelas Binsar.
Binsar menyebutkan, dari hasil pengembangan diamankannya 7 PMI ilegal itu, diketahui satu orang tersangka utama berinisial F.
“Tersangka utama berinisial F masih dalam pengejaran oleh Ditpolairud Polda Kepri,” kata Binsar.