Karimun– Akibat diduga memungut uang parkir tanpa izin dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menangkap sebanyak 10 orang tukang parkir yang berada di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (12/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap tukang parkir yang beroperasi di 8 titik lokasi di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kita melakukan penangkapan terhadap tukang parkir yang berada di 8 lokasi yakni di parkiran depan kedai kopi beringin, didepan kedai kopi Aguan, depan hotel Maxi Milian, depan hotel Paragon, depan toko Rakyat, depan toko Surabaya, depan Kantor Lurah dan toko Digital,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arsyad
Kata AKP Arsyad, penangkapan yang dilakukan Polres Karimun terhadap tukang parkir tersebut ialah dalam rangka memberantas Premanisme dan Saber Pungli.
“Operasi ini merupakan Instruksi Bapak Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Instruksi ini dikeluarkan lantaran premanisme itu menjadi antensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar AKP Arsyad
Kata AKP Arsyad, modus operandi yakni para pelaku tidak mengantongi izin selaku juru parkir serta memungut uang parkir tanpa menggunakan karcis parkir di delapan tempat yang ada di Karimun, termasuk barang bukti sejumlah uang hasil pungutan liar para pelaku turut diamankan.
“Selain tidak mengantongi izin sebagai juru parkir, pelaku melakukan aksi pungutan parkir melebihi batas jam yang ditentukan yang meresahkan masyarakat. Pelaku diduga melanggar Pasal 26 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf e Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” pungkas AKP Arsyad.
*Nichita Bella