Karimun – TNI Angkatan Laut melepas kapal tanker asing MT World Progress yang sempat ditahan pada 27 April 2022 lalu.
MT World Progress yang hendak berlayar ke India ini sebelumnya diamankan oleh KRI Beladau-643 di Selat Malaka.
Kapal berbendera Liberia tersebut ditahan atas dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen kelengkapan kapal.
Kapal tersebut diketahui bermuatan produk turunan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah sebanyak 34.854,3 MT.
Usai diamankan, MT World Progress kemudian dibawa ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) TBK untuk penyelidikan lebih lanjut.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda (Laksda) TNI Arsyad Abdullah mengatakan, MT World Progresss kembali diizinkan berlayar karena tidak cukup bukti untuk diproses hukum.
“MT World Progress tidak cukup bukti untuk diproses hukum lanjut, keputusan ini diambil dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan saksi ahli,” ujar Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam konferensi persnya di Mako Lanal TBK, Jumat (13/5/2022).
Arsyad mengatakan, MT World Progress sempat ditahan atas dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi Grose Tonnage (GT) dan sejumlah dokumen kapal termasuk buku kecakapan pelaut yang diduga telah habis masa berlaku.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa dokumen kapal beserta muatannya.
Proses penyelidikan itu sendiri juga dengan meminta keterangan saksi penangkap, ABK kapal dan ahli pelayaran yang ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut.
Setelah diperiksa, diperoleh hasil bahwa dokumen spesifikasi GT yang diberikan oleh MT World Progress sama.
Kemudian, perbedaan data sejumlah dokumen sebelumnya juga telah disesuaikan dengan dokumen yang baru.
“Buku kecakapan pelaut yang sebelumnya habis masa berlaku juga telah diperpanjang sesuai tata cara yang diatur oleh negara masing-masing,” kata Arsyad.
Arsyad memastikan bahwa perbedaan data pada sejumlah dokumen tersebut telah disesuaikan dan keseluruhan dokumen sudah diperiksa keabsahannya oleh ahli dari Perhubungan Laut.
“Kita berkoordinasi dengan pihak terkait dan ternyata betul semua sudah diperbaharui dan di cek langsung oleh ahli menggunakan aplikasi APCIS yang hanya bisa diakses oleh petugas Port State Control,” ujarnya.
Dengan hasil itu, Arsyad menyebut pihaknya memutuskan untuk mengizinkan MT World Progress untuk melanjutkan pelayarannya.
“Atas dasar hasil penyelidikan, guna menjamin hak-hak pengguna laut maka MT World Progress diijinkan untuk melanjutkan pelayaran per tanggal 13 Mei 2022,” ucap perwira bintang dua TNI AL tersebut.