Karimun- Mengacu pada Surat Gubernur Kepulauan Riau terhadap persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (Fase New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau yang berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah kini telah disepakati secara bersama oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun beserta FKPD Kabupaten Karimun di ruang rapat Gedung Cempaka Putih Pemkab Karimun, Kamis (28/05/2020) pagi
“Ada beberapa hal yang kita bahas, yang pertama melihat perkembangan tentang pandemi covid-19 di Kabupaten Karimun selama pasca lebaran kita sudah pantau bahwa baik ODP, PDP maupun yang positif covid-19 itu sudah menunjukkan angka penurunan bahkan dikatakan landai tidak ada penambahan dan transmisi lokal yang baru,” ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq saat dikonfirmasi usai rapat.
Kata Bupati Rafiq, hal tersebut juga mengacu pada kondisi pasien covid-19 di Kabupaten Karimun yang saat ini sudah dinyatakan sembuh semua.
“Secara keseluruhan yang positif Covid-19 kita sudah nol, melihat kondisi ini dan kita lihat sampai 5 hari sesudah lebaran ini tidak ada penambahan dan kita mengambil langkah-langkah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah bagi umat Islam dan juga umat pemeluk agama lainnya itu dapat melaksanakan ibadah secara berjamaah dengan penerapan protokoler kesehatan yang di perketat,” jelas Bupati Rafiq
Bupati Rafiq mengatakan bahwa penerapan protokoler kesehatan yang diperketat tersebut bertujuan untuk tetap menekan rantai penularan covid-19 di Kabupaten Karimun
“Tujuannya adalah bagaimana setelah ibadah orang tetap dapat aman, nyaman dan sehat,” ujar Bupati Rafiq
Bupati meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat Celcius serta memiliki gejala seperti batuk, pilek dan bersin untuk dapat melaksanakan ibadah di rumah, juga segera periksakan ke klinik atau puskesmas terdekat.
“Yang suhu tubuhnya diatas 38 dimintakkan untuk sholat di rumah, yang batuk sakit bersin juga kita mintakan solat di rumah jangan lupa pakai masker, bawa sejadah dari rumah masing-masing dan atur jarak saf nya setengah lengan lah,” pungkas Bupati Rafiq
Pemerintah tetap menganjurkan untuk
melaksanakan Ibadah dirumah saja bersama keluarga, namun demikian bagi Pengurus dan Jamaah Rumah / Sarana Ibadah se-Kabupaten Karimun yang berkeinginan untuk melaksanakan Ibadah di masa Pandemi COVID-19 pada Fase New Normal ini , maka wajib mengikuti Protokol kesehatan Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 sebagai berikut :
1. Bagi Pengurus Masjid/Mushalla yang akan melaksanakan Sholat berjamah untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut :
a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir;
b. Menyediakan Antiseptik untuk Jamaah dan Desinfektan untuk membersihkan fasilitas Ibadah sebelum dan sesudah digunakan;
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah;
d. Dalam melaksanakan Ibadah pengurus maupun jamaah harus memakai masker, apabila tidak menggunakan tidak diperkenankan untuk beribadah secara berjamaah;
e. Bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk beribadah secara berjamaah;
f. Jamaah diprioritaskan bagi warga bertempat tinggal disekitar Sarana / Rumah Ibadah atau merupakan jamaah tetap;
g. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;h. Mempersingkat waktu pelaksanaan Ibadah;
i. Membawa sajadah masing-masing dan dianjurkan untuk berwudhu dari rumah;
j. Menerapkan Physical Distancing / Menjaga jarak, minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya;Dalam ajaran agama islam menurut kaidah usul fiqh diperbolehkan berhubung situasi Darurat ( Ad-dhorurotu tubikhul mahdhurot “ keadaan darurat membolehkan suatu yang dilarang “ );
k. Imam yang bertugas dalam memimpin sholat berjamaah sangat dianjurkan membaca Doa Qunut Nazilah pada setiap shalat 5 (lima) waktu;
2. Bagi Pengurus dan Jamaat Rumah / sarana Ibadah selain Islam (Gereja, Kelenteng, Wihara dan Rumah Duka), dalam melaksanakan peribadatan agar dapat mempedomani Protokol Kesehatan penanganan COVID-19 sebagaimana angka 1 huruf a s.d h serta tetap menjaga sosial dan physical distancing;
3. Dalam Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan peribadatan sebagaimana dimaksud di atas diminta kepada TIM GUGUS TUGAS di tingkat Kabupaten dan Kecamatan/Kelurahan/Desa untuk secara intens memberikan pemahaman secara persuasif kepada Pengurus dan Jamaah Rumah/Sarana Ibadah;
4. Kepada seluruh Pengurus Rumah/Sarana Ibadah beserta Jamaah untuk melaksanakan Doa bersama setiap selesai beribadah agar pandemi COVID 19 segera berakhir;
5. Mari Bersama Melawan Covid-19 Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.*red