Karimun -Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menghimpun hasil denda sebesar Rp 7,5 juta dari operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19.
Hasil denda itu dihimpun mulai dari operasi pertama pada 13 Oktober hingga 20 November 2020.
“Tim Terpadu menghimpun sebesar Rp 7,5 juta dari hasil denda warga Karimun yang kedapatan melanggar protokol kesehatan,” ujar Kepala Satpol-PP, Tejaria, Sabtu (21/11/2020).
Ia mengatakan, sebanyak 642 orang terjaring operasi yang dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Satpol-PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta aparat TNI-Polri tersebut.
Dari jumlah tersebut, tak seluruhnya dikenai denda yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yaitu sebesar Rp 50 Ribu per orang tersebut.
Pasalnya, hanya 155 orang yang memilih membayar denda sedangkan 487 orang memilih sanksi sosial seperti membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi yustisi.
“Hasil denda itu langsung kita kirim ke Kas Daerah melalui rekening yang dikirim oleh Dispenda,” katanya.
Ia menuturkan, awalnya pelaksanaan operasi yustisi itu digelar tiga kali dalam satu minggu khususnya pada bulan Oktober 2020 lalu.
Pasalnya, oktober merupakan bulan dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di Kabupaten Karimun.
Hal tersebut mendorong pemerintah daerah bergerak cepat melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus tersebut
Dalam pelaksanaanya, operasi yustisi oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19 dipusatkan di Kecamatan yang berada di pulau karimun besar.
Sedangkan, di Kecamatan lainnya dilakukan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil.
“Sekarang operasinya dua kali seminggu karena pada bulan ini (November) sudah cukup baik kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan meningkat secara umum sebesar 85%,” ucap Tejaria.
Efektifnya operasi yustisi itu dalam meningkatkan protokol kesehatan sangat terlihat dengan jumlah orang yang terjaring setiap harinya terus mengalami penurunan.
Kemudian, para pelaku usaha makanan dan minuman juga sudah sangat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, tersedianya cuci tangan dan hand sanitizer.
“Kita sebenarnya tidak ingin memberikan sanksi maupun denda. Tetapi, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19,” tutup Tejaria.