Karimun, beritakita.info– BARESKRIM POLRI, Bea Cukai Kepri, dan LANTAMAL IVĀ berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Senin (14/10/24) lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya, bahwa hasil tegahan tersebut bukan berasal dari wilayah Kepulauan Riau.

“Untuk benih lobster ini sebetulnya sudah kita monitor sejak 2 bulan lalu di darat, asal usul benih lobster ini bukan dari wilayah Kepri, namun didatangkan dari sepanjang pesisir pantai selatan pulau Jawa mulai dari Banyuwangi Pangandaran sampai dengan Banten kemudian dari Jambi dan juga dari bagian Nusa Tenggarang Barat” ujar Brigjend Pol Nunung
Meski tim penindakan belum bisa mengamankan tersangka, namun Brigjend Pol Nunung mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas para petugas penyelundupan tersebut.

“Ini tidak ada pemain baru, ini pemain lama, dengan teknologi IT yang kita punya walupun tersangka ini belum tertangkap, namun kita sudah tahu siapa pengemudi kapal, pengepul dan siapa yang membeli, kita harapkan kalau kita bisa mengungkap siapa pembelinya kita bisa menerapkan pasal TPPU sehingga ada pengembalian kepada kas negara,” ungkap Brigjend Pol Nunung
Brigjend Pol Nunung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak berhenti meningkatkan penindakan hukum terhadap penyelundupan baby lobster.

“Silakan saja mereka tidak akan berhenti melakukan penyelundupan dan kita sudah berkomitmen bahwa kita juga tidak akan pernah berhenti untuk meningkatkan penindakan hukum terhadap penyelundupan baby lobster ini,” pungkas Brigjend Pol Nunung
Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis.
Kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit. Saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri.

Setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening lobster sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp23,8 Milyar.
Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun oleh Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
*Nichita Bella