Kamis, Desember 5, 2024
BerandaKarimunPKNKB Resmi Dikukuhkan, Bupati Karimun Minta Nelayan Lapor Jika Ada Pungli
spot_img
spot_img
spot_img

PKNKB Resmi Dikukuhkan, Bupati Karimun Minta Nelayan Lapor Jika Ada Pungli

Karimun – Perkumpulan Kelompok Nelayan Karimun Berazam (PKNKB) resmi dikukuhkan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (26/8/2020) di Gedung Nasional Karimun.

Berdirinya perkumpulan nelayan yang didominasi oleh nelayan sotong itu, diketahui dilatarbelakangi sudah bertahun-tahunnya mereka tidak memiliki wadah untuk menyelesaikan berbagai masalahnya di laut, sehingga dalam penyelesaian berbagai masalah tersebut selama ini hanya dilakukan perorangan.

Dari persoalan itu, inisiatif para nelayan untuk membentuk PKNKB agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami di laut, Bupati mengaku sangat menyambut baik hal tersebut.

“Alhamdulillah, mereka sudah kita kukuhkan, kami atas nama pemerintah sangat mengapresiasi kepengurusan PKNKB ini dengan harapan dapat mengakomodir dan membawa peningkatan kesejahteraan bagi anggotanya,” ujar Aunur Rafiq.

Sambungnya, sebagai wujud Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Bupati dalam acara tersebut berpesan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun agar dapat memprogramkan pembinaan kepada nelayan, kemudian memberikan kemudahan serta memfasilitasi tentang perizinan-perizinan terhadap nelayan.

Kemudahan-kemudahan yang dimaksud oleh orang nomor satu di Karimun itu, diantaranya pengurusan perizinan bagi kapal diatas 30 grestone (GT) hingga buku pelaut bagi para nelayan.

“Tentang perizinan seperti kapal diatas 30 GT yang biasanya di pusat, akan kita siapkan sehingga mereka datang kemari agar lebih efisien dan efektif, dan juga buku pelaut yang harus diurus ke medan juga kita siapkan anggarannya agar pelatihannya dilakukan disini menggunakan APBD Kabupaten Karimun,” jelasnya.

Kemudian, Bupati juga berpesan kepada Anggota DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani selaku pembina PKNKB agar program kemudahan bagi nelayan tersebut dapat dikawal sehingga anggarannya dapat disetujui.

Selain itu, bupati juga menegaskan dalam pengurusan perizinan apapun instansi manapun tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan liar (pungli).

“Tidak dibenarkan melakukan pungli, saya minta jika ada oknum yang melakukan hal itu, langsung buat laporannya dan sampaikan kepada kita,” ucap Rafiq.

Sementara itu, Anggota DPRD Karimun selaku pembina PKNKB, Nyimas Novi Ujiani menyampaikan, sangat menyambut baik upaya Bupati untuk membuat segala perizinan tersebut dapat dilakukan di Karimun.

Menurutnya, hal itu pantas diberikan karena sudah saatnya pemerintah memberi kemudahan kepada para nelayan-nelayan mengingat selama ini nelayan telah berkontribusi memasukkan uang kas ke daerah.

“Kita sama-sama tau kapal diatas 30 GT perizinannya langsung di pusat jadi mereka sudah memberikan kontribusi memasukan uang kas ke daerah, maka sudah selayaknya mereka diberikan pelayanan terbaik seperti yang disampaikan oleh pak bupati, karena itu sudah menjadi nawacita organisasi ini,” kata Novi.

Nyimas menegaskan, bahwa terbentuknya PKNKB ini untuk mengakomodir dan menjembatani apabila ada permasalahan di tengah nelayan agar sinergitas nelayan dan pengusaha serta pemerintah dapat berjalan baik sehingga dapat hadir menyelesaikan kendala itu.

Sementara itu, ketua PKNKB Alfanani mengaku bersyukur dan sangat mengaapresiasi komitmen Bupati Karimun untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi para nelayan.

Kemudian, ia juga mengucapkan terima kasih atas peran besar Nyimas Novi Ujiani dari awal hingga terbentuknya PKNKB.

“Anggota PKNKB saat ini 96 orang, kedepannya kita harap terus bertambah, dengan upaya kita untuk merangkul nelayan lainnya tanpa memandang suku dan agama demi tujuan kita agar nelayan di Karimun semakin sejahtera” pungkasnya.

*Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular