Karimun – Jajaran Kepolisian Sektor (Polres) Karimun ikut mengawal penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun.
Penerapan sanksi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Perbup itu, mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan baik secara perorangan, kelompok ataupun tempat-tempat usaha yang ada di Karimun.
“Nanti akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini, baik itu perorangan, penanggung jawab tempat atau pelaku usaha,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (14/9).
Untuk pelanggar perorangan, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, sanksi kerja sosial hingga sanksi adminitrasi sebesar Rp 50 ribu.
“Sanksi kerja sosial itu selama 60 menit maupun denda secara administrasi,” ucapnya.
Sanksi bertahap juga akan diberikan kepada pelaku usaha, pada pelanggaran pertama akan diberikan sanksi teguran baik itu lisan atau tertulis.
“Nanti apabila pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan ketiga kalinya, maka akan dilakukan pencabutan ijin usaha,” jelas Adenan.
Dalam operasi penerapan sanksi ini, kata dia, pihaknya bersifat membackup. Secara teknis pelaksanaan penertiban pendisiplinan masyarakat akan dilakukan oleh Satpol PP Karimun.
“Kita mem-backup Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini,” tutupnya.