Karimun – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan Effendi dan Asep terduga pelaku penipuan lowongan kerja (loker) palsu PT Saipem Indonesia Karimun Yard dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Rabu (19/1/2022).
“Effendi dan Asep sudah kita layangkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keduanya bisa dibilang berada paling atas dalam kasus penipuan loker ini,” kata Arsyad.
Arsyad menjelaskan, bahwa dari keterangan saksi terduga pelaku Effendi merupakan dalang utama dari kasus tersebut.
“Dari beberapa keterangan yang kita ambil mengarah ke Effendi, lantaran dia yang telah melakukan bujuk rayu karena mengaku-ngaku memiliki akses ke perusahaan dan bisa memperkerjakan para korban di sana,” jelasnya.
Arsyad mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan para korban kasus lowongan kerja palsu tersebut.
Saat ini, kata dia, hanya sebanyak 32 orang yang datang ke pihaknya untuk diambil keterangan dari total daftar korban yang diterima sebelumnya yang mencapai 260 orang.
“Hanya sebanyak 32 orang yang memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya dan melampirkan dokumen barang bukti. Dengan begitu, total korban dalam kasus penipuan ini kita pastikan berjumlah 32 orang,” katanya.
Arsyad menambahkan, masuknya kedua terduga pelaku ke DPO merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku S dan N yang berperan sebagai perekrut para korban.
“Pelaku S dan N sendiri diamankan karena mereka bersentuhan langsung dengan menerima uang dari para korban dan juga sebagai perekrut,” ujarnya.
Diketahui, ratusan pencari kerja melaporkan lowongan kerja palsu PT Saipem Indonesia Karimun Yard oleh terduga pelaku Effendi dan Asep ke Polres Karimun pada 7 Desember 2021 lalu.
Para korban mengaku terperdaya oleh bujuk rayu terduga pelaku yang menjanjikan mereka bekerja di PT Saipem mulai 6 Desember 2021.
Terduga pelaku bahkan meminta para korban untuk menyetorkan uang sebesar Rp1,6 juta agar bisa segera bekerja di perusahaan tersebut.
Hanya saja, setelah korban menyetor uang itu, para korban tak kunjung dipanggil bekerja dan terduga pelaku juga sudah tak bisa dihubungi
Kemudian para korban mencari keberadaan terduga pelaku yakni Effendi di kediamannya di Komplek Villa Garden, Kecamatan Tebing pada 5 Desember 2021 lalu.
Namun,ternyata terduga pelaku sudah melarikan diri.