Karimun – Ratusan warga melakukan demonstrasi menuntut pembatalan klaim atas kepemilikan lahan seluas 44 hektar oleh PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) di kawasan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Jumat (4/2/2022) sore.
Perwakilan warga, Osmar P Hutajulu mengatakan, demonstrasi dilakukan lantaran adanya informasi yang menyebut pihak perusahaan akan menurunkan alat berat di lokasi lahan tersebut.
“Aksi unjuk rasa masyarakat ini karena adanya informasi pihak perusahaan akan menurunkan alat berat untuk mengosongkan lahan,” ujar Osmar.
Osmar mengatakan, sengketa area lahan terjadi sejak adanya klaim atas PT KSP yang memiliki sertifikat terbitan 1999.
Sementara, dikatakannya warga secara resmi telah memiliki hak garap atas lahan tersebut.
“Lahan yang awalnya seluas 65 hektar ini sebenarnya sudah dikuasi kelompok masyarakat sejak tahun 1996. Namun, muncul sertifikat tahun 1999. Pada November tahun 2001 camat saat itu memerintahkan RT dan RW untuk mendata tanah masyarakat,” kata Osmar.
Ia menjelaskan, pendataan yang dilakukan saat itu terkait pembebasan lahan pembangunan area perkantoran Bupati Karimun seluas 20 hektar pada tahun 2000 silam.
Kemudian, dikeluarkan data garap yang akan diberikan kepada warga karena Pemda memerlukan lahan untuk area perkantoran.
“Perundingan harga pada tahun 2001 dan terjadi sebuah kesepakatan Rp 1.500 per meter untuk 20 hektar lahan milik kelompok masyarakat antara perwakilan masyarakat dan pihak Pemda yang diwakili camat saat itu, dan pembayaran dilakukan pada tahun 2002,” jelasnya.
Osmar menyebut, lahan tersebut semula seluas 64 hektar sebelum adanya pembebasan lahan untuk perkantoran Pemda.
“Sehingga, tersisa lahan 44 hektar. Tanah ini yang diklaim oleh PT KSP,” katanya.
Sementara itu, Wiryanto selaku kasa hukum PT KSP, Wiryanto menjelaskan kronologis kepemilikan lahan tersebut
Wiryanto mengatakan, lahan tersebut dibeli oleh PT KSP dari ahli waris Ku Lin yakni Kho Sio Koen alias Edi Akun sekitar tahun 1997.
Edi Akun memiliki lahan tersebut setelah melakukan ganti rugi kepada sekitar 30 orang warga yang tak lain adalah pekerjanya sendiri pada tahun 1995 lalu.
Dimana, ganti rugi oleh Edi Akun tersebut terangkum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi dengan Nomor Registrasi Camat: 1085/593/1997, tertanggal 5 Desember 1997.
Kemudian, PT KSP mengurus penerbitan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1999.
“Dokumen perusahaan lengkap, bahkan surat grand semasa penjajahan Belanda tahun 1938 juga ada. Jadi, perusahaan tidak hanya sekedar klaim begitu saja,” kata Wiryanto, Minggu (6/2/2022).
Lebih lanjut, Wiryanto mengatakan bahwa PT KSP membeli lahan tersebut saat masih menjadi hutan belantara.
“Masih hutan, sehingga kalau melakukan pembangunan pada tahun itu pasti rugi, ditambah jalan belum ada seperti sekarang,” katanya.
Diketahui, baik warga dan perusahaan sama-sama memasang plang klaim kepemilikan di atas lahan tersebut