Kamis, Desember 5, 2024
BerandaKarimunSetubuhi Pacar Dalam Gerobak, Pemuda Sungai Lakam dipolisikan
spot_img
spot_img
spot_img

Setubuhi Pacar Dalam Gerobak, Pemuda Sungai Lakam dipolisikan

Karimun- Akibat setubuhi pacar dalam gerobak, seorang pemuda inisial DI (19 tahun) yang merupakan warga Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, diringkus polisi pada Minggu (23/5/21) lalu

Seorang anak berusia 16 tahun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban kasus tindak pidana persetubuhan tersebut.

Terungkapnya hal tersebut berawal dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku berinisial DI (19).

Pelaku DI (19) yang tak lain merupakan pacar korban melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, setelah membawa lari korban sejak 17 Mei 2021 lalu.

Setelah menerima laporan ibu korban, tidak berlangsung lama, Pelaku DI berhasil diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di Jalan Nusantara Karimun, pada Minggu (23/5/2021) lalu.

“Korban lari dari rumah, setelah ditemukan baru lah mengaku telah disetubuhi oleh pelaku orang tuanya tidak terima sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Wakapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni saat menggelar press release, Senin (31/5/2021).

Kompol Isa mengatakan, keduanya saling mengenal melalui media sosial, dan dari pengakuan pelaku sudah menjalin hubungan selama 1 bulan.

Perbuatan tidak terpuji itu, terjadi setelah korban terbuai modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan pada korban.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana persetubuhan itu sebanyak 3 kali kepada korban,” kata Kompol Isa.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti baik dari tersangka maupun korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku DI (19) dikenai Pasal 81 ayat (2)Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan
paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).

*Nichita Bella

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular